Besok Bupati Robby Dondokambey Lantik 128 Hukum Tua Terpilih di Gedung Wale Ne Tou Minahasa
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Senin, 13 Jul 2026
- visibility 553
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Minahasa Alexander Willem Mamesah, S.STP, M.Si. (Foto: ist/dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, PRONEWS5.COM – Sebanyak 128 Hukum Tua terpilih dari 22 kecamatan di Kabupaten Minahasa dijadwalkan resmi dilantik oleh Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., MAP pada Selasa, 14 Juli 2026.
Pelantikan tersebut menjadi penanda dimulainya masa kepemimpinan baru di tingkat desa setelah seluruh tahapan pemilihan selesai dilaksanakan sesuai jadwal.
Prosesi pelantikan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (14/7/2026) pukul 09.00 Wita di Gedung Wale Ne Tou Minahasa, Jalan Stadion Maesa, Kelurahan Sasaran, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa.
Acara tersebut akan dihadiri para pejabat Pemerintah Kabupaten Minahasa, unsur Forkopimda, keluarga Hukum Tua terpilih, serta tamu undangan lainnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Alexander W. Mamesah, S.STP., M.Si., mengatakan seluruh persiapan pelantikan telah dirampungkan.
“Para Hukum Tua periode 2026–2034 akan dilantik langsung oleh Bupati Minahasa, Bapak Dr. Robby Dondokambey, S.Si., MAP,” ujar Mamesah kepada PRONEWS5.COM, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, pelantikan tersebut merupakan tahapan akhir dari proses demokrasi desa yang telah berlangsung sejak April 2026.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Minahasa telah melaksanakan seluruh tahapan pemilihan secara berjenjang, mulai dari pendaftaran bakal calon pada 12–20 April 2026, penetapan calon Hukum Tua pada 21 April hingga 10 Mei 2026, masa kampanye pada 11–13 Juni 2026, hingga hari pemungutan suara yang digelar 17 Juni 2026.
Mamesah menjelaskan, para Hukum Tua yang dilantik akan mengemban amanah selama delapan tahun, yakni periode 2026–2034.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun dalam satu periode.
“Selain memperpanjang masa jabatan menjadi delapan tahun, aturan tersebut juga membatasi kepala desa hanya dapat menjabat paling banyak dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut,” jelasnya.
Dengan masa jabatan yang lebih panjang, pemerintah berharap para Hukum Tua memiliki ruang yang lebih luas untuk menyusun program pembangunan desa secara berkelanjutan, memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong pemberdayaan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi desa.
Menjelang pelantikan, Dinas PMD juga mengimbau seluruh Hukum Tua terpilih beserta tamu undangan untuk hadir tepat waktu serta menjaga ketertiban agar seluruh rangkaian acara berlangsung lancar, aman, dan khidmat.
Pelantikan 128 Hukum Tua ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam memperkuat pemerintahan desa sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat sekaligus mempercepat pelaksanaan program pembangunan di tingkat desa selama delapan tahun ke depan.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar