Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Polisi Aktif Berpangkat Brigjen Jadi Tersangka Baru Korupsi Program MBG, Kejagung Ungkap Dugaan Permainan Ompreng

Polisi Aktif Berpangkat Brigjen Jadi Tersangka Baru Korupsi Program MBG, Kejagung Ungkap Dugaan Permainan Ompreng

  • account_circle Red Pronews
  • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
  • visibility 316
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, PRONEWS5.COM – Skandal dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus melebar. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan seorang perwira tinggi Polri aktif sebagai tersangka, mempertegas bahwa penyidikan kini menyasar pejabat yang diduga memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan program nasional tersebut.

Tersangka terbaru adalah Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) yang saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Sebelumnya, LMI diketahui menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.

Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI,” kata Syarief.

Penyidik mengungkap dugaan bahwa LMI tidak hanya mengetahui proses pengadaan food tray atau ompreng, tetapi diduga berperan mengatur skema bisnis yang menguntungkan pihak tertentu.

Menurut Kejagung, pada 2025 LMI diduga meminta dua orang berinisial YCS dan RB mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai kendaraan bisnis untuk menjual ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Yang menjadi sorotan penyidik, harga ompreng tersebut disebut telah ditentukan terlebih dahulu. Bahkan, di dalam harga jual itu diduga telah disisipkan bagian keuntungan bagi LMI agar pengajuan operasional titik SPPG memperoleh persetujuan.

“Dalam harga tersebut terdapat bagian untuk saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui,” ungkap Syarief.

Apabila dugaan tersebut terbukti di persidangan, maka praktik tersebut berpotensi menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses tata kelola Program MBG yang seharusnya dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan pribadi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen Pol. LMI langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Kejagung juga memastikan bahwa LMI masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.

“Masih polisi aktif, bukan purnawirawan,” tegas Syarief.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat LMI dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan penerimaan keuntungan, penyalahgunaan jabatan, maupun perbuatan yang berhubungan dengan suap oleh penyelenggara negara.

Dengan penetapan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi tujuh orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing.

Bertambahnya jumlah tersangka menunjukkan bahwa penyidikan terus berkembang. Kejaksaan Agung juga membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

Dugaan penyimpangan dalam tata kelolanya dinilai berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mengurangi efektivitas program yang menyasar kepentingan masyarakat luas.

Meski demikian, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri, dan proses pembuktian akhir berada di tangan pengadilan sesuai prinsip praduga tak bersalah.

[**/ARP]

  • Penulis: Red Pronews

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Resmob Polres Bitung Ringkus Empat Pelaku Penganiayaan Bocah 13 Tahun

    Resmob Polres Bitung Ringkus Empat Pelaku Penganiayaan Bocah 13 Tahun

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 416
    • 0Komentar

    BITUNG, PRONews5.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Bitung berhasil mengamankan empat terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang bocah berusia 13 tahun di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di samping RSUD Pratama Bitung, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa. Korban diketahui berinisial H (13), warga […]

  • Kejar Target, Ribuan Koperasi Merah Putih Disiapkan untuk Sejahterakan Petani

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 249
    • 0Komentar

    Jakarta – Pakar Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, mendukung langkah pemerintah menata ulang kebijakan Dana Desa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Dana Desa. Kebijakan ini merupakan bentuk penataan ulang agar pemanfaatannya lebih terarah dan berdampak jangka panjang. Ia menilai, selama ini sebagian Dana Desa habis untuk belanja rutin yang kurang memberikan […]

  • Sekjen PWI Wafat, Maemossa Ucapkan: “Selamat Jalan, Sahabatku Zulmansyah Sekedang”

    Sekjen PWI Wafat, Maemossa: “Selamat Jalan Sahabatku Zulmansyah Sekedang”

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 371
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM — Kabar duka menyelimuti dunia pers nasional. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia Pusat, Zulmansyah Sekedang, meninggal dunia pada Sabtu (18/4/2026) pukul 00.05 WIB di RS Budi Kemuliaan, Jakarta, akibat serangan jantung. Kepergian tokoh pers ini mengejutkan banyak kalangan, termasuk wartawan senior Sulawesi Utara, Vanny Loupatty atau yang akrab disapa Maemossa. Maemossa yang […]

  • Luar Biasa di Bawah Pimpinan Abdul Kholik Pocil dan PKS Polres Kotamobagu Juara Umum Tingkat Polda Sulut

    Luar Biasa di Bawah Pimpinan Abdul Kholik Pocil dan PKS Polres Kotamobagu Juara Umum Tingkat Polda Sulut

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle (**/NOX)
    • visibility 184
    • 0Komentar

    KOTAMOBAGU, PRONEWS5.COM — Kerja keras Polres Kotamobagu dalam membina dan melatih Polisi Cilik (Pocil) serta Patroli Keamanan Sekolah (PKS) membuahkan prestasi membanggakan. Dua tim binaan Polres Kotamobagu tersebut sukses menjadi Terbaik I dalam lomba tingkat jajaran Polda Sulawesi Utara (Sulut). Capaian itu sekaligus menempatkan Polres Kotamobagu sebagai juara umum pada dua kategori perlombaan, yakni lomba […]

  • 22 Personel Polda Sulut Dipecat Apa Pelanggaran Mereka?

    22 Personel Polda Sulut Dipecat Apa Pelanggaran Mereka?

    • calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 126
    • 0Komentar

    0MANADO, PRONEWS5.COM– Polda Sulawesi Utara menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 22 personel yang dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan untuk dipertahankan sebagai anggota Polri. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolda Sulut Nomor Kep/502/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026 dan ditegaskan melalui upacara di Mapolda Sulut, Rabu (14/10/2026). Kapolda Sulut Irjen Pol Yudo Hermanto menegaskan […]

  • Penguatan Ekonomi Nasional: Jaga Stabilitas di Tengah Gejolak Pasar Dunia

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 284
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat strategi ekonomi nasional untuk menjaga stabilitas di tengah dinamika pasar global. Berbagai langkah pembenahan dilakukan secara terukur agar fondasi perekonomian semakin kokoh, adaptif, dan mampu merespons perubahan eksternal dengan lebih sigap. Dosen Departemen Hubungan Internasional Universitas Indonesia, Edy Prasetyono, menegaskan pentingnya konsistensi dalam meningkatkan kualitas tata kelola. “Ada atau tidak […]

expand_less