Polisi Aktif Berpangkat Brigjen Jadi Tersangka Baru Korupsi Program MBG, Kejagung Ungkap Dugaan Permainan Ompreng
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
- visibility 316
- comment 0 komentar
- print Cetak

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, memberikan keterangan pers terkait penetapan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: Dok. Kejaksaan Agung)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONEWS5.COM – Skandal dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus melebar. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan seorang perwira tinggi Polri aktif sebagai tersangka, mempertegas bahwa penyidikan kini menyasar pejabat yang diduga memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan program nasional tersebut.
Tersangka terbaru adalah Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) yang saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Sebelumnya, LMI diketahui menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.
Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI,” kata Syarief.
Penyidik mengungkap dugaan bahwa LMI tidak hanya mengetahui proses pengadaan food tray atau ompreng, tetapi diduga berperan mengatur skema bisnis yang menguntungkan pihak tertentu.
Menurut Kejagung, pada 2025 LMI diduga meminta dua orang berinisial YCS dan RB mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai kendaraan bisnis untuk menjual ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Yang menjadi sorotan penyidik, harga ompreng tersebut disebut telah ditentukan terlebih dahulu. Bahkan, di dalam harga jual itu diduga telah disisipkan bagian keuntungan bagi LMI agar pengajuan operasional titik SPPG memperoleh persetujuan.
“Dalam harga tersebut terdapat bagian untuk saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui,” ungkap Syarief.
Apabila dugaan tersebut terbukti di persidangan, maka praktik tersebut berpotensi menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses tata kelola Program MBG yang seharusnya dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan pribadi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen Pol. LMI langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Kejagung juga memastikan bahwa LMI masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.
“Masih polisi aktif, bukan purnawirawan,” tegas Syarief.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat LMI dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan penerimaan keuntungan, penyalahgunaan jabatan, maupun perbuatan yang berhubungan dengan suap oleh penyelenggara negara.
Dengan penetapan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi tujuh orang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing.
Bertambahnya jumlah tersangka menunjukkan bahwa penyidikan terus berkembang. Kejaksaan Agung juga membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Dugaan penyimpangan dalam tata kelolanya dinilai berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mengurangi efektivitas program yang menyasar kepentingan masyarakat luas.
Meski demikian, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri, dan proses pembuktian akhir berada di tangan pengadilan sesuai prinsip praduga tak bersalah.
[**/ARP]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar