Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus TPPO terhadap Perempuan Asal Sulut di Polda Metro Jaya hingga Terbit Red Notice Interpol

Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus TPPO terhadap Perempuan Asal Sulut di Polda Metro Jaya hingga Terbit Red Notice Interpol

  • account_circle Red Pronews
  • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
  • visibility 462
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, PRONews5.com – Kuasa hukum seorang perempuan asal Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), berinisial SME mengungkap dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Mereka menilai penanganan perkara yang menjerat kliennya diduga tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, hingga berujung pada penerbitan Red Notice Interpol.

Dugaan kriminalisasi dan rekayasa proses hukum di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mencuat ke publik.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum perempuan berinisial SME, Very Satria Dilapanga SH dan Ahmad WD SH, kepada PRONews5.com, Sabtu (27/6/2026).

Menurut Very, laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan, yakni LP/A/105/XI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 27 November 2025, langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan Surat Perintah Tugas Penyidikan pada hari yang sama.

Ia menilai proses tersebut diduga tidak didahului tahapan penyelidikan, Laporan Hasil Penyelidikan (LHP), maupun gelar perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019.

“Klien kami menjadi korban proses hukum yang diduga bertentangan dengan KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019.

Belum pernah kami menemukan perkara yang langsung masuk penyidikan hingga berujung pada pengajuan Red Notice Interpol tanpa melalui penyelidikan dan gelar perkara,” ujar Very.

Very mengungkapkan, hanya 18 hari setelah laporan polisi dibuat, SME ditetapkan sebagai tersangka.

Seluruh dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar pengajuan penerbitan Red Notice melalui Divhubinter Polri kepada Interpol.

Kuasa hukum mempertanyakan dasar laporan polisi tersebut karena pelapor merupakan seorang anggota polisi bernama Abdul Gofur yang, menurut mereka, bukan merupakan korban langsung dalam dugaan tindak pidana yang disangkakan.

“Kalau tuduhannya TPPO dan online scam, siapa korbannya? Apakah pelapor adalah korban perdagangan orang atau korban penipuan? Faktanya bukan. Bahkan klien kami tidak pernah mengenal pelapor,” tegasnya.

Menurut Very, sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2019, laporan polisi tipe A memiliki persyaratan tertentu, termasuk adanya fakta yang diketahui langsung atau kondisi sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut. Sementara saat laporan dibuat, SME disebut sedang berada di luar wilayah Indonesia.

Ia juga menyoroti isi Red Notice yang mencantumkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan online scam. Menurutnya, dasar penerbitan Red Notice tersebut patut dipertanyakan karena didasarkan pada laporan dari seseorang yang bukan korban langsung.

“Kalau seluruh proses penyidikan yang menjadi dasar Red Notice cacat prosedur, maka legalitas penerbitannya juga patut diuji secara hukum,” katanya.

Selain mempersoalkan proses penyidikan, tim kuasa hukum juga menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarluaskan dokumen Red Notice beserta identitas SME di media sosial disertai narasi yang dianggap menghina, merendahkan martabat, dan merugikan nama baik klien maupun keluarganya.

“Kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk melindungi hak-hak klien kami dari dugaan pencemaran nama baik maupun penyebaran informasi yang merugikan,” ujar Very.

Kuasa hukum berharap dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh proses penanganan perkara tersebut agar setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai prinsip due process of law dan tidak menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, PRONews5.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polda Metro Jaya terkait pernyataan dan dugaan yang disampaikan kuasa hukum SME.

[**/ARP]

  • Penulis: Red Pronews

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasca Viral Dugaan Larangan Doa, The Nice Playland Sawangan Gelar Ibadah Lintas Ormas

    Pasca Viral Dugaan Larangan Doa, The Nice Playland Sawangan Gelar Ibadah Lintas Ormas

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 424
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONEWS5.COM — The Nice Playland di Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, menggelar ibadah bersama lintas organisasi masyarakat (ormas) adat Minahasa, setelah video dugaan penolakan doa di kawasan wisata tersebut tersebar luas di media sosial. Ibadah yang diikuti puluhan orang ini dilaksanakan langsung di area wisata sebagai bagian dari langkah klarifikasi pihak pengelola atas […]

  • INAKOR Ingatkan Publik Tak Menghakimi Pemkab Minut Tanpa Bukti

    INAKOR Ingatkan Publik Tak Menghakimi Pemkab Minut Tanpa Bukti

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 191
    • 0Komentar

    MINAHASA UTARA, PRONews5.com – Polemik mengenai pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo (BSG) di Kabupaten Minahasa Utara kembali menjadi sorotan publik. Namun di tengah derasnya tudingan dan opini yang berkembang, Indonesia Anti Korupsi (INAKOR) mengingatkan pentingnya mengedepankan fakta, data, serta prinsip hukum sebelum menjatuhkan penilaian terhadap pemerintah daerah. INAKOR menegaskan bahwa setiap dugaan […]

  • Polisi Kok Tanam Jagung? Benny Harman: Lalu Tugas Penyuluh dan Dinas Pertanian Apa?

    Polisi Kok Tanam Jagung? Benny Harman: Lalu Tugas Penyuluh dan Dinas Pertanian Apa?

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 236
    • 0Komentar

    JAKARTA|PRONews5.com – Keterlibatan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam program penanaman jagung menuai sorotan di DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, secara terbuka mempertanyakan kebijakan yang menugaskan polisi turun langsung ke lahan pertanian, sementara sektor pertanian telah memiliki dinas teknis, penyuluh, dan petani yang memang bertugas menjalankan program ketahanan pangan. Pernyataan […]

  • Prof. Latif Desak Reformasi Total Profesi Advokat

    Prof. Latif Desak Reformasi Total Profesi Advokat

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle (**/VOC)
    • visibility 377
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Krisis integritas profesi advokat kembali disorot. Ketua Dewan Pakar PERADI Profesional, Abdul Latif, menegaskan bahwa kemerosotan martabat advokat bukan sekadar isu etik, melainkan akibat kegagalan sistemik pada pendidikan profesi dan lemahnya pengawasan, yang kini diperparah oleh fragmentasi organisasi advokat di Indonesia. Pandangan kritis ini sejalan dengan sikap Pendiri PERADI Profesional, Fauzie Yusuf […]

  • Jalan SBY Minut Dibiarkan Rusak, Korban Berjatuhan

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 620
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com – Kerusakan parah Jalan Raya SBY di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, kembali menelan korban dan memicu kemarahan warga. Jalan berlubang yang dibiarkan bertahun-tahun tanpa perbaikan memadai itu viral di media sosial setelah sejumlah pengguna jalan mengalami kecelakaan, sementara warga menuding pemerintah daerah dan provinsi abai terhadap keselamatan publik, meski masyarakat rutin […]

  • Diduga Terlibat PETI, Aktivitas PT SMG Tanoyan Dihentikan Ditipidter Bareskrim Polri, Lima Excavator dan Operator Diamankan

    Diduga Terlibat PETI, Aktivitas PT SMG Tanoyan Dihentikan Ditipidter Bareskrim Polri, Lima Excavator dan Operator Diamankan

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle (**/NOX)
    • visibility 438
    • 0Komentar

    KOTAMOBAGU, PRONEWS5.COM – Aktivitas yang diduga merupakan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, memasuki babak baru. Dugaan aktivitas pertambangan yang dikaitkan dengan PT Sinar Mobagu Group (SMG) dikabarkan dihentikan oleh aparat kepolisian pada Senin (3/8/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun PRONews5, tim dari Direktorat Tindak Pidana […]

expand_less