Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Ditetapkan Tersangka Tanpa Penyelidikan dan Gelar Perkara, Polda Metro Jaya Digugat di PN Tangerang

Ditetapkan Tersangka Tanpa Penyelidikan dan Gelar Perkara, Polda Metro Jaya Digugat di PN Tangerang

  • account_circle Red Pronews
  • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
  • visibility 541
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, PRONEWS5.COM – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sebelumnya telah menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan terhadap Polda Metro Jaya terkait dugaan penetapan tersangka tanpa melalui tahapan penyelidikan dan gelar perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor: 15/Pid.Pra/2026/PN Tng. Pemohon adalah SME melalui kuasa hukumnya, Advokat Very S. Dilapanga, SH dan Ahmad WD, SH, sedangkan termohon adalah Kapolri cq Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Usai menghadiri sidang praperadilan di PN Tangerang, Kamis (18/6/2026), Very Dilapanga menegaskan bahwa gugatan yang diajukan tidak mempersoalkan pokok perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), melainkan menguji sah atau tidak sahnya proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Gugatan kami terkait sah atau tidak sahnya Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.S-42118/XII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 15 Desember 2025 terhadap SME, anak dari klien kami,” ujar Very.

Menurutnya, dasar gugatan tersebut adalah dugaan tidak dipatuhinya tahapan penyelidikan dan gelar perkara sebagaimana diperintahkan KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

Very menjelaskan, penyelidikan merupakan tahapan awal yang wajib dilakukan untuk mencari dan menemukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Selanjutnya, hasil penyelidikan seharusnya dibahas melalui mekanisme gelar perkara yang melibatkan pejabat-pejabat berwenang, termasuk unsur pengawas penyidikan (Wasdik), sebelum penyidik mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Namun, menurutnya, tahapan tersebut diduga tidak dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Faktanya, laporan polisi dibuat di SPKT pada 27 November 2025. Pada hari yang sama penyidik langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Perintah Tugas Penyidikan, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Yang kami pertanyakan, kapan penyelidikan dilakukan dan kapan gelar perkara dilaksanakan sebagaimana diperintahkan KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019,” tegasnya.

Ia merinci empat dokumen yang diterbitkan pada 27 November 2025, yakni Laporan Polisi Nomor LP/A/105/XI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/S-1.1/5384/XI/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Surat Perintah Tugas Nomor SP.Gas/S-1.2/11839/XI/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/22761/XI/RES .1.24/ Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Menurut Very, hanya berselang 18 hari setelah dokumen-dokumen tersebut diterbitkan, penyidik kemudian menetapkan SME sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka tertanggal 15 Desember 2025.

Ia juga mengungkapkan bahwa dokumen-dokumen tersebut selanjutnya dijadikan dasar oleh penyidik Unit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mengajukan penerbitan red notice melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri kepada Interpol terhadap SME yang saat itu berada di Kingdom of Cambodia.

Selain itu, Very turut mempertanyakan dasar penggunaan Laporan Polisi Tipe A yang dibuat oleh seorang anggota Polri dalam perkara tersebut.

“Apakah pelapor merupakan korban langsung TPPO? Kalau bukan korban, apa relevansinya membuat Laporan Polisi Tipe A? Apalagi saat laporan dibuat anak klien kami berada di Kamboja.

Hal-hal seperti inilah yang kami minta diuji melalui mekanisme praperadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, upaya konfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Dr. Iman Imanuddin, SH, SIK, MH, telah dilakukan sejumlah wartawan pada 14 April 2026.

Namun, hingga saat itu yang bersangkutan belum dapat memberikan keterangan dengan alasan memiliki agenda kedinasan.

Wartawan yang datang ke kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya sempat mengisi buku tamu dan menunggu hasil koordinasi petugas pelayanan.

Setelah beberapa saat, petugas menyampaikan permohonan maaf karena Direskrimum belum dapat menerima wartawan untuk memberikan klarifikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait dalil-dalil yang diajukan pemohon dalam gugatan praperadilan tersebut.

[**/ARP]

 

  • Penulis: Red Pronews

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Togel Menggila di Ratahan, Bandar Asal Amurang Disebut Kendalikan Jaringan

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 444
    • 0Komentar

    MITRA, PRONews5.com – Praktik judi togel dilaporkan kian marak di wilayah Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Sejumlah warga menyebut seorang bandar berinisial A alias Rivai asal Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), diduga menjadi pengendali jaringan perjudian yang beroperasi di beberapa kelurahan. Informasi yang dihimpun, Jumat (27/2/2026), menyebut aktivitas togel berjalan dengan sistem kupon dan […]

  • Jelang Paskah 2026, Pasar Ekstrem Tomohon Diserbu Warga: Ular, Paniki hingga RW Jadi Primadona

    Jelang Paskah 2026, Pasar Ekstrem Tomohon Diserbu Warga: Ular, Paniki hingga RW Jadi Primadona

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 933
    • 0Komentar

    TOMOHON – Sehari menjelang perayaan Paskah 2026, aktivitas di Pasar Beriman Tomohon memuncak. Sabtu (4/4/2026), pasar yang dikenal sebagai pusat penjualan daging ekstrem itu diserbu warga dari berbagai daerah, memburu kebutuhan konsumsi tradisional, mulai dari ular piton, kelelawar (paniki), hingga daging anjing (RW). Lonjakan pengunjung terlihat sejak pagi buta. Warga tidak hanya berasal dari Kota […]

  • Bukan Hanya Bupati Sirajudin 14 Orang Ikut Diamankan KPK dalam OTT Bolmut

    Bukan Hanya Bupati Sirajudin 14 Orang Ikut Diamankan KPK dalam OTT Bolmut

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 287
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, menyeret Bupati Bolmut Sirajudin Lasena bersama sejumlah pejabat dan pihak lainnya, Senin (21/9/2026). KPK mengonfirmasi sedikitnya 14 orang diamankan dalam rangkaian operasi tersebut. Dari jumlah itu, lima orang diamankan di Jakarta, termasuk Sirajudin Lasena, delapan orang […]

  • Breaking News: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia Dini Hari

    Breaking News: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia Dini Hari

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 394
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM — Dunia jurnalistik Indonesia berduka. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang, meninggal dunia pada Sabtu (18/4/2026) dini hari pukul 00.05 WIB di RS Budi Kemuliaan, Jakarta, setelah mengalami serangan jantung. Kabar wafatnya Zulmansyah Sekedang juga dibenarkan oleh salah satu orang terdekat almarhum, Mercys Loho. Ia memastikan informasi tersebut setelah […]

  • Baru Ditetapkan Tersangka, Tiga Pejabat Sitaro Langsung Rompi Merah dan Digelandang ke Rutan Malendeng

    Baru Ditetapkan Tersangka, Tiga Pejabat Sitaro Langsung Rompi Merah dan Digelandang ke Rutan Malendeng

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle ARP
    • visibility 479
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara bergerak cepat menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana BPBD Sitaro tahun 2024. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Selasa (31/3/2026) malam. Penahanan ini dilakukan terhadap Sekretaris Daerah Sitaro Denny Kondoj, Pelaksana Kepala […]

  • Pemerintah Tegaskan Swasembada Energi Makin Dekat

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 363
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmen kuat untuk mewujudkan swasembada energi nasional yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Langkah konkret terbaru ditandai dengan pelantikan 15 anggota Dewan Energi Nasional (DEN) oleh Presiden di Istana Negara, yang diharapkan mampu mempercepat proses menuju kemandirian energi Indonesia. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pembentukan dan penguatan […]

expand_less