Resmob Polres Bitung Ringkus Empat Pelaku Penganiayaan Bocah 13 Tahun
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
- visibility 416
- comment 0 komentar
- print Cetak

Empat terduga pelaku penganiayaan terhadap bocah berusia 13 tahun diamankan Tim URC Resmob Satreskrim Polres Bitung bersama barang bukti dua bilah senjata tajam. Foto: Humas Polres Bitung. (Foto: Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BITUNG, PRONews5.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Bitung berhasil mengamankan empat terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang bocah berusia 13 tahun di Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di samping RSUD Pratama Bitung, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa. Korban diketahui berinisial H (13), warga Kelurahan Bitung Tengah.
Kasus itu telah dilaporkan ke Polres Bitung melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/377/VI/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT tertanggal 9 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Bitung yang dipimpin Katim AIPTU Arnold Moningka langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan empat terduga pelaku masing-masing berinisial R (15), MD (15), MG (15), dan E (19).
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita dua bilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi kekerasan itu diduga dipicu rasa sakit hati salah satu pelaku terhadap korban. Para pelaku kemudian mendatangi lokasi tempat korban berada dan secara bersama-sama melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong maupun senjata tajam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala, telinga kanan, dan tangan, serta mengalami rasa sakit di bagian wajah dan tubuh. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Budi Mulia Bitung.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah, S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya bergerak cepat merespons laporan masyarakat hingga para terduga pelaku berhasil diamankan.
“Kami merespons cepat laporan masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan hingga para terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Saat ini seluruhnya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ahmad Anugrah.
Ia menegaskan Polres Bitung berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam pergaulan negatif, penyalahgunaan zat berbahaya, maupun tindakan kriminal.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak. Jangan mudah terprovokasi, hindari membawa senjata tajam, serta selesaikan setiap persoalan dengan cara yang baik dan tidak melanggar hukum,” tambahnya.
Polres Bitung menegaskan akan terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif serta memberikan perlindungan terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa.
[**/RAND]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar