Kejari Kotamobagu Tahan Eks Operator KPU Boltim, Diduga Korupsi Dana Rp755 Juta
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
- visibility 340
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tersangka HM, mantan staf pengelola keuangan KPU Boltim, mengenakan rompi tahanan Kejaksaan saat digiring petugas menuju Rumah Tahanan Kelas IIB Kotamobagu usai penetapan tersangka oleh Kejari Kotamobagu. (Foto: Dok/Nox)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOTAMOBAGU|PRONews5.com – Kejaksaan Negeri Kotamobagu melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan HM alias Itik, mantan staf pengelola keuangan pada Komisi Pemilihan Umum Bolaang Mongondow Timur, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran tahun 2021.
Penetapan tersangka dilakukan pada 4 Juni 2026 berdasarkan surat perintah penyidikan dan hasil pengembangan audit internal serta pemeriksaan Inspektorat.
Dalam kasus ini, HM diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan anggaran rutin KPU Boltim yang bersumber dari APBN dengan total pagu sebesar Rp2,928 miliar lebih.
Kajari Kotamobagu dalam keterangan pers menjelaskan, pada praktiknya tersangka diduga bertindak melampaui kewenangan dengan mengakses sistem OMSPAN dan menjalankan fungsi sebagai checker, maker, hingga approval.
Ia juga disebut menyusun dokumen keuangan, menerbitkan SPP dan SPM, serta mencairkan dana tanpa sepengetahuan pejabat berwenang seperti PPK dan PPSPM.
Selain itu, tersangka juga diduga melakukan manipulasi laporan realisasi anggaran serta pemalsuan dokumen untuk menutupi penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.
Hasil audit Inspektorat KPU RI dan Inspektorat daerah pada 2022 mengungkap adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp755,5 juta.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp238 juta telah dikembalikan, sementara sisanya Rp517 juta lebih masih belum dipertanggungjawabkan.
Penyidik menyebut sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk belanja tidak sesuai ketentuan hingga kegiatan perjalanan.
Seiring proses hukum berjalan, HM telah ditahan dan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna oranye.
Ia dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kotamobagu untuk kepentingan penyidikan selama 21 hari ke depan.
Kejaksaan menegaskan penanganan perkara ini masih akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan anggaran tersebut.
[**/NOX]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar