Jangan Hanya Hibah GMIM, Polda Sulut Ditantang Usut Dana Banpol Rp1,9 Miliar untuk 9 Partai di Manado
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
- visibility 191
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Hariyanto (Ketua Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulut)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO|PRONews5.com — Desakan agar aparat penegak hukum mengusut penggunaan dana hibah dan bantuan yang bersumber dari APBD kembali menguat di Sulawesi Utara. Kali ini, sorotan datang terhadap bantuan keuangan kepada partai politik (Banpol) yang disalurkan Pemerintah Kota Manado melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Ketua Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulut, Hariyanto, menantang Polda Sulut agar tidak hanya fokus mengusut dana hibah ke GMIM, tetapi juga melakukan penyelidikan terhadap dana bantuan keuangan yang diterima sembilan partai politik di Kota Manado pada tahun 2025.
Menurut Hariyanto, dana bantuan partai politik yang bersumber dari uang rakyat harus dipastikan penggunaannya sesuai aturan dan tidak disalahgunakan dalam praktik pertanggungjawaban maupun realisasi program.
“Saya mencurigai penggunaan dana hibah ke partai politik tidak sesuai naskah hibah, dalam arti pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan NPHD sebagaimana diatur dalam Permendagri,” tegas Hariyanto.
Aktivis anti-korupsi tersebut meminta aparat Tipikor Polda Sulut maupun Polresta Manado turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana Banpol di seluruh partai penerima bantuan.
“Bantuan kepada partai politik itu adalah uang rakyat. Oleh sebab itu, dana kepada partai politik jangan sampai disalahgunakan,” ujarnya.
Hariyanto menegaskan, pihaknya tidak menuding ada penyalahgunaan anggaran oleh partai politik.
Namun, menurutnya, pengawasan dan penelusuran oleh aparat penegak hukum penting dilakukan demi memastikan dana APBD benar-benar digunakan sesuai peruntukan.
“Kami tidak menuding partai politik menyalahgunakan bantuan keuangan dari Pemkot Manado.
Tapi aparat penegak hukum harus mengusut penggunaan dana tersebut.
Saya khawatir jangan sampai uang miliaran rupiah tiap tahun dari Pemkot Manado tidak tersalurkan sesuai peruntukan partai politik,” katanya.
Ia juga berharap Polda Sulut tidak tebang pilih dalam menangani seluruh bantuan yang bersumber dari APBD.
“APH dalam hal ini Polda Sulut ataupun Polresta Manado bisa melidik dana kepada sembilan partai politik dari Pemkot Manado ini,” tambahnya.
Diketahui, terdapat sembilan partai politik penerima bantuan keuangan dari Pemkot Manado tahun 2025 dengan total anggaran mencapai Rp1.972.750.000.
Adapun rincian bantuan keuangan yang diterima masing-masing partai politik yakni:
1. PDI Perjuangan: 95.105 suara sah, 16 kursi DPRD, menerima Rp767.240.000.
2. Partai Golkar: 30.700 suara sah, menerima Rp245.600.000.
3. Partai Gerindra: 29.565 suara sah, menerima Rp236.520.000.
4. Partai Demokrat: 24.619 suara sah, menerima Rp196.952.000.
5. Partai NasDem: 17.721 suara sah, menerima Rp141.768.000.
6. Partai PKS: 16.446 suara sah, menerima Rp117.168.000.
7. Partai Perindo: 12.204 suara sah, menerima Rp97.632.000.
8. Partai PSI: 11.191 suara sah, menerima Rp89.528.000.
9. Partai Amanat Nasional (PAN): 10.044 suara sah, menerima Rp80.352.000.
Desakan investigasi terhadap penggunaan dana Banpol ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, terlebih di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah maupun bantuan keuangan daerah di Sulawesi Utara.
[**/ARP]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar