Penyidikan Proyek Internet Pemprov Sulut Rp9 Miliar Bergulir, Sejumlah Nama Penting Diduga Bakal Ikut Terseret
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
- visibility 320
- comment 0 komentar
- print Cetak

Markas Kepolisian Daerah Polda Sulawesi Utara (Sulut) di Jl. Bethesda No. 62, Kota Manado. (Foto: dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONews5.com — Penyidikan dugaan korupsi proyek layanan internet di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus bergulir di tangan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulut. Dalam pengembangan kasus tersebut, sejumlah nama penting di lingkaran Pemprov Sulut diduga akan ikut terseret.
Kasus dugaan korupsi itu berkaitan dengan proyek “Belanja Jasa Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan” yang dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Sulut Tahun Anggaran 2024–2025 dengan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp9 miliar.
Penyidikan bermula dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menemukan adanya dugaan kelebihan pembayaran dan indikasi mark-up anggaran dalam proyek layanan internet tersebut.
Hingga awal Mei 2026, penyidik telah memeriksa sedikitnya 38 saksi dari unsur internal Diskominfo Sulut maupun pihak penyedia jasa internet guna menguraikan alur pengadaan, mekanisme pembayaran hingga dugaan penyimpangan anggaran.
Sumber internal yang mengungkap penyidikan mengungkapkan, penyidik kini mulai mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar struktur teknis pengelola proyek.
“Dari pemeriksaan pengembangan, ada sejumlah nama penting yang diduga bakal ikut terseret dalam perkara proyek internet Pemprov Sulut Tahun Anggaran 2025,” ungkap sumber kepada PRONews5.com, Kamis (7/5/2026), sembari meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut sumber tersebut, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mendalami alur penggunaan anggaran, proses pengadaan hingga pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari penyidik terkait pihak-pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Polda Sulut sendiri masih menunggu hasil audit resmi perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Selain dugaan kelebihan pembayaran, penyidik juga mendalami indikasi layanan internet yang diduga tidak sesuai kontrak serta adanya selisih harga yang dinilai tidak wajar.
Sementara itu, penyidik Tipikor Polda Sulut disebut masih terus melakukan pengembangan penyidikan dan membuka kemungkinan pemanggilan terhadap pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui aliran anggaran maupun proses pengadaan proyek internet tersebut.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar