Kapolda Sulut Pastikan Laporan Wartawan Jack Latjandu terhadap Oknum Petinggi GMIM Diproses, SMSI Sulut Apresiasi Sikap Tegas Polisi
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
- visibility 428
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H. (Foto:Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONews5.com — Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Roycke Harrie Langie, memastikan laporan wartawan Sulut Times, Jack Latjandu, kepada oknum petinggi GMIM, berinisial RM, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di Mapolda Sulut pada Senin (27/4/2026), saat RM menjalani pemeriksaan terkait kasus dana GMIM.
“Kita masih teliti laporannya,” kata Kapolda Sulut kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Menurut Roycke Langie, setiap laporan masyarakat wajib diterima dan ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
“Kalau ada yang merasa menjadi korban, kami wajib menerima dan menindaklanjuti,” tegasnya.
Kapolda juga mengingatkan pentingnya saling menghormati antarprofesi, termasuk terhadap insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik.
“Setiap pekerjaan punya fungsi masing-masing,” ujarnya.
Insiden tersebut bermula ketika Jack Latjandu berupaya mengambil gambar usai pemeriksaan RM di Polda Sulut.
Dalam situasi itu, RM diduga memukul atau mendorong kamera milik Jack hingga terjatuh.
Akibat kejadian tersebut, kamera wartawan Sulut Times itu mengalami kerusakan pada bagian speaker. Jack juga sempat terjatuh di lokasi kejadian.
Merasa dirugikan saat menjalankan tugas jurnalistik, Jack kemudian melaporkan dugaan perbuatan tak menyenangkan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut pada Selasa (28/4/2026).
Sekitar pukul 12.00 Wita, Jack terlihat memasuki ruang SPKT sebelum menjalani proses pemeriksaan dan pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Saya juga sudah bawa saksi,” kata Jack kepada wartawan usai pemeriksaan.
Ia menegaskan langkah hukum ditempuh sebagai bentuk menjaga marwah dan kebebasan pers.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Utara, Drs. Voucke Lontaan, mengapresiasi sikap Kapolda Sulut yang dinilai responsif terhadap laporan wartawan.
Menurut Voucke, langkah Kapolda menunjukkan komitmen kepolisian dalam melindungi kerja jurnalistik dan menjaga kebebasan pers di Sulawesi Utara.
“Kami mengapresiasi sikap Kapolda Sulut yang memastikan laporan wartawan kepada oknum petinggi GMIM diproses secara profesional.
Pers harus dilindungi saat menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Voucke Lontaan yang juga merupakan mantan Ketua PWI Sulut periode 2016–2021 dan 2021–2026.
Ia berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar