Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
- visibility 216
- comment 0 komentar
- print Cetak

(Foto: ist/dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA | PRONews5.com — Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, menegaskan bahwa mendirikan perusahaan pers, termasuk media siber, merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi dan hukum internasional.
Pernyataan itu disampaikan Firdaus dalam keterangan pers menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap 3 Mei, Minggu (3/5/2026), di Jakarta.
Menurut Firdaus, kebebasan untuk mendirikan perusahaan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28, serta diperkuat oleh berbagai instrumen internasional yang diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Setiap warga negara memiliki hak untuk berserikat, berkumpul, serta menyampaikan pikiran melalui lisan dan tulisan. Itu termasuk mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform,” ujar Firdaus.
SMSI yang saat ini menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber di seluruh Indonesia juga mengapresiasi peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang dinilai telah memberikan kemudahan dalam proses pengurusan badan hukum bagi perusahaan pers.
Firdaus menegaskan, untuk memperkuat kemerdekaan pers, tidak diperlukan regulasi tambahan yang justru berpotensi menghambat tumbuhnya usaha media.
Ia menyoroti praktik verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers yang dinilai tidak seharusnya menjadi syarat utama.
“Cukup berbadan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tidak perlu ada legitimasi lain yang menyulitkan,” tegasnya.
Firdaus menjelaskan, dalam UU Pers, kemerdekaan pers ditegaskan sebagai bagian dari kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Bahkan, dalam Pasal 4 UU Pers disebutkan secara eksplisit bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Selain itu, lanjutnya, pers nasional juga dilindungi dari segala bentuk penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran, serta memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
“Pers yang merdeka adalah fondasi penting untuk menegakkan keadilan, kebenaran, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Itu sudah ditegaskan dalam undang-undang,” kata Firdaus.
Sebagai informasi, Hari Kebebasan Pers Sedunia pertama kali dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB pada 1993, terinspirasi dari inisiatif para jurnalis Afrika dalam pertemuan di Windhoek, Namibia, pada 1991 yang difasilitasi UNESCO.
Peringatan tahun 2026 dipusatkan di Zambia, dengan seruan global untuk memperkuat kebebasan pers sebagai pilar demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar