Sianida Ilegal dari Filipina Mengendap di Bea Cukai Sulut: Dua Bulan Tanpa Tersangka, Barang Bukti Terancam
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
- visibility 336
- comment 0 komentar
- print Cetak

(Gambar: ilustrasi/dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO|PRONews5.com — Kasus dugaan penyelundupan bahan berbahaya jenis sianida asal Filipina yang diamankan di Pelabuhan ASDP Kota Bitung pada 4–5 Maret 2026 hingga kini belum menunjukkan perkembangan hukum yang jelas.
Hampir dua bulan berlalu, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara muncul rencana pemusnahan barang bukti oleh Bea Cukai Sulawesi Utara.
Penindakan awal dilakukan oleh tim gabungan TNI AL Koarmada VIII bersama Bea Cukai Sulut. Namun, sejak pengungkapan tersebut, proses hukum terkesan berjalan di tempat tanpa kepastian mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas masuknya bahan kimia berbahaya itu ke wilayah Indonesia.
Ketua Umum DPP Organisasi Kristen Laskar Benteng Indonesia, Berty Lumempouw, menilai rencana pemusnahan barang bukti sebelum adanya kejelasan hukum sebagai langkah yang berisiko terhadap proses penegakan hukum.
Dalam keterangannya di Manado, Sabtu (2/5/2026), ia menegaskan bahwa barang bukti merupakan unsur krusial dalam pembuktian perkara pidana.
“Jika barang bukti dimusnahkan sebelum perkara tuntas, maka potensi hilangnya jejak pelaku sangat besar. Ini bisa menghambat bahkan menggagalkan proses hukum,” ujar Lumempouw.
Pandangan serupa disampaikan pengamat hukum Sulawesi Utara, Supriyadi Pangellu. Ia menyoroti aspek kewenangan penyidikan yang semestinya berada di tangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam perkara pidana umum.
“Menjadi pertanyaan ketika penanganan kasus ini tidak terlihat melibatkan Polda Sulawesi Utara secara maksimal. Secara normatif, Polri adalah penyidik utama,” katanya.
Menurut Pangellu, jika benar pemusnahan barang bukti dilakukan tanpa penetapan tersangka, maka hal itu berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan hingga dugaan penghilangan barang bukti, yang bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum.
Sejumlah kejanggalan pun mulai mengemuka. Lumempouw menilai mustahil keberadaan sianida ilegal tanpa aktor di belakangnya. Ia menduga ada indikasi kuat upaya menutup jejak pelaku utama.
“Tidak mungkin ada barang ilegal tanpa pemilik. Ketika barang bukti hendak dimusnahkan tanpa kejelasan hukum, maka patut diduga ada sesuatu yang tidak beres,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjut, pihaknya mendesak Bea Cukai Sulawesi Utara untuk menunda pemusnahan barang bukti dan segera membuka secara transparan perkembangan penyidikan, termasuk menetapkan tersangka.
Tak hanya itu, laporan resmi juga telah dilayangkan ke sejumlah lembaga negara, mulai dari DPR RI untuk permohonan rapat dengar pendapat lintas komisi, Polri, Kejaksaan Agung RI, Kementerian Keuangan RI, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah ini ditempuh guna mendorong pengawasan dan memastikan proses hukum berjalan profesional serta akuntabel.
Kasus ini dinilai memiliki dampak serius karena menyangkut bahan kimia berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan publik jika disalahgunakan.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Bea Cukai Sulawesi Utara terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar