Alat Berat Tambang Disita, Kejati Sulut Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan di Konsesi PT HWR
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Senin, 27 Apr 2026
- visibility 445
- comment 0 komentar
- print Cetak

Petugas Kejati Sulut menyita alat berat berupa excavator di area konsesi PT HWR saat operasi penyidikan dugaan tindak pidana pertambangan dan kerusakan (Foto:Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO | PRONews5.com — Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melakukan penyitaan sejumlah alat berat di area konsesi PT HWR dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pertambangan dan lingkungan hidup.
Operasi yang dipimpin langsung Asisten Pidana Khusus, Zein Yusri Munggaran, ini menandai langkah tegas aparat dalam menghentikan aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Kejati Sulut melalui rilisnya, Senin (27/4/2026) menyatakan, Tindakan penyitaan dilakukan terhadap beberapa unit excavator dan truk yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Selain mengamankan barang bukti, langkah ini juga dimaksudkan untuk menghentikan potensi kerusakan lanjutan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang yang sedang diselidiki.
Dalam operasi yang berlangsung di wilayah konsesi PT HWR, tim penyidik tidak hanya fokus pada aspek pidana, tetapi juga menggandeng tim ahli guna mengkaji dampak lingkungan.
Sejumlah sampel berupa tanah, batuan, hingga vegetasi diambil untuk dianalisis secara ilmiah, guna memastikan sejauh mana kerusakan ekologis yang terjadi akibat aktivitas pertambangan tersebut.
Langkah ini memperlihatkan pendekatan penegakan hukum yang tidak semata represif, tetapi juga berbasis pembuktian ilmiah.
Penyidik berupaya menguatkan konstruksi perkara dengan data lapangan yang terukur, termasuk potensi pelanggaran terhadap regulasi lingkungan hidup yang berlaku.
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini tidak menutup kemungkinan mengarah pada penetapan tersangka, jika ditemukan cukup bukti keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Ini bukan sekadar penertiban, tetapi pintu masuk untuk mengungkap praktik yang lebih besar,” ujarnya.
Secara terpisah, pihak Kejati Sulut menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
Penegakan hukum, menurut mereka, tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga bertujuan melindungi lingkungan serta menjamin keberlanjutan hidup masyarakat di sekitar wilayah terdampak.
Dengan penyitaan alat berat dan pengambilan sampel ilmiah ini, Kejati Sulut mengirim sinyal kuat bahwa praktik pertambangan yang melanggar aturan tidak lagi dibiarkan berjalan tanpa konsekuensi hukum.
- Penulis: (**/ARP)
- Editor: Christo Senduk



Saat ini belum ada komentar