Baru Ditetapkan Tersangka, Tiga Pejabat Sitaro Langsung Rompi Merah dan Digelandang ke Rutan Malendeng
- account_circle ARP
- calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
- visibility 479
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana BPBD Sitaro mengenakan rompi merah saat digiring penyidik Kejati Sulut menuju Rutan Malendeng usai pemeriksaan di Manado, Selasa (31/3/2026) malam.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara bergerak cepat menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana BPBD Sitaro tahun 2024. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Selasa (31/3/2026) malam.
Penahanan ini dilakukan terhadap Sekretaris Daerah Sitaro Denny Kondoj, Pelaksana Kepala BPBD Sitaro Joy Sagune, serta mantan Penjabat Bupati Sitaro Joy Oroh.
Sementara satu tersangka lainnya dari pihak swasta, Denny Tondolambung, belum ditahan karena alasan kesehatan.
Langkah tegas tersebut diambil usai penyidik Pidana Khusus Kejati Sulut melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka terkait dugaan penyelewengan Dana Siap Pakai (DSP) untuk korban erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).
Dalam proses penahanan, para tersangka tampak mengenakan rompi merah khas tahanan kejaksaan dan dikawal ketat aparat saat digiring menuju mobil tahanan sebelum dibawa ke Rutan Malendeng.
Penahanan dilakukan guna mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan.
Kasus ini mencuat dari penyaluran dana bantuan bencana senilai Rp35,7 miliar pada April 2024 yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki rumah warga terdampak erupsi.
Namun, dalam praktiknya, dana tersebut diduga tidak disalurkan secara langsung kepada penerima, melainkan dikendalikan melalui mekanisme yang menyimpang.
Penyidik menemukan adanya penahanan rekening warga penerima bantuan, sehingga masyarakat tidak dapat mencairkan dana secara mandiri.
Selain itu, warga diarahkan untuk mengambil material bangunan di toko tertentu yang telah ditentukan, meskipun penyedia yang ditunjuk tidak memiliki kapasitas sebagai penyedia bahan material.
Akibat praktik tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp22,7 miliar. Dugaan kuat, skema ini sengaja dirancang untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu dengan memanfaatkan situasi darurat bencana.
Kejati Sulut menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus yang menyedot perhatian publik ini.
Penahanan cepat dengan simbol rompi merah menjadi sinyal keras penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dana bencana di Sulawesi Utara.
Publik kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk membongkar seluruh jaringan dan memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
- Penulis: ARP



Saat ini belum ada komentar