Sindikat Pencuri Kabel Jalanan Dibekuk Polresta Samarinda
- account_circle rafael
- calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
- visibility 345
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Samarinda, PRONews5.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil mengungkap sindikat pencurian kabel lampu penerangan jalan umum (PJU) yang beraksi di sejumlah ruas jalan utama di Kota Samarinda. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang tersangka dari empat kasus berbeda dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif aparat kepolisian setelah menerima laporan terkait maraknya pencurian fasilitas penerangan jalan.“Secara keseluruhan kami telah mengamankan delapan orang tersangka dari empat perkara berbeda yang sangat merugikan pemerintah maupun perusahaan swasta,” ujar Hendri Umar di Samarinda, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, aksi pencurian tersebut menyebabkan kerugian mencapai sekitar Rp589,7 juta. Kabel yang dicuri merupakan bagian dari fasilitas PJU yang tersebar di tujuh ruas jalan utama di Kota Samarinda.
Dalam salah satu kasus, tiga tersangka berinisial R, H, dan M diketahui menjalankan aksinya dengan modus menyamar sebagai pekerja proyek. Mereka mengenakan rompi proyek dan beroperasi pada siang hari agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar.“Para pelaku mengenakan rompi proyek untuk mengelabui warga sehingga terlihat seperti sedang melakukan pekerjaan perbaikan,” jelas Hendri.
Selain itu, polisi juga mengungkap keterlibatan seorang tersangka lain berinisial I alias Ibam yang berperan sebagai perencana dalam jaringan pencurian kabel PJU tersebut. Hingga saat ini, yang bersangkutan masih berstatus buron dan tengah dalam pengejaran aparat kepolisian.
Dalam pengembangan kasus lainnya, polisi turut menangkap dua tersangka berinisial A dan AF yang terlibat dalam pencurian kabel telekomunikasi milik PT Telkom Indonesia di wilayah Sempaja Selatan. Aksi tersebut menyebabkan kerugian perusahaan sekitar Rp56.201.530.
Polisi menyatakan akan terus melakukan pengembangan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat dalam pencurian fasilitas publik tersebut. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum.
[**/IND]
- Penulis: rafael



Saat ini belum ada komentar