Bareskrim Ringkus Dua Anak Buah Ko Erwin di Tangerang
- account_circle rafael
- calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
- visibility 370
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONews5.com — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Keduanya, Charles Bernando dan Arfan Yulias Lauw, ditangkap di Teluk Naga, Tangerang, Banten, Sabtu (28/2/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Susanto menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan awal terhadap tersangka Erwin Iskandar.“Tim opsnal Subdit IV melakukan pengembangan dari pemeriksaan awal tersangka Erwin Iskandar. Tersangka Erwin Iskandar pernah melakukan salah satu transaksi narkotika jenis sabu yang dibeli dari saudara Charlie,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Senin (2/3/2026).
Menurut Eko, transaksi antara Erwin dan Charles terjadi pada November 2025 di Apartemen Tokyo Riverside Tower Beppu, lantai 36, kamar 69. Setelah memperoleh informasi tersebut, tim Subdit IV Dittipidnarkoba Polri langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap Charles.
Penindakan dilakukan melalui upaya paksa berupa pendobrakan dengan melibatkan pihak keamanan apartemen.Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain tujuh plastik klip berisi serbuk putih yang diduga sabu, dua plastik klip diduga berisi sabu dalam kemasan plastik oranye, satu plastik klip diduga berisi ketamin, dua plastik kemasan diduga berisi cairan yang dikenal sebagai “happy water”, timbangan digital, pipet kaca, korek api, botol dan sedotan, sekitar 300 kapsul kosong warna kuning-oranye, selang plastik, serta puluhan korek gas dan plastik klip berbagai ukuran.
Dari hasil pemeriksaan, Charles mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang dikenal dengan sebutan “The Doctor”, yang diperkenalkan oleh Arfan Yulias Lauw. Arfan diketahui tinggal di apartemen yang sama, yakni Tokyo Riverside Tower Beppu lantai 33 kamar 15.“Berdasarkan keterangan Charlie, tim langsung melakukan pengejaran terhadap saudara Arfan,” kata Eko.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri keberadaan sosok yang disebut sebagai “The Doctor” guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut secara menyeluruh.
[**/IND]
- Penulis: rafael



Saat ini belum ada komentar