Diduga Izin Palsu, Galian C Tounkuramber di Minahasa Nekat Dikeruk
- account_circle rafael
- calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
- visibility 1.214
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, PRONews5.com — Aktivitas galian C di Kelurahan Tounkuramber, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, diduga menggunakan izin yang tidak sesuai dengan titik lokasi tambang. Meski legalitasnya dipertanyakan, pengerukan material batuan di kawasan yang dikenal warga sebagai “lokasi sabit” itu tetap berlangsung dengan sejumlah alat berat beroperasi aktif.
Pantauan wartawan di lapangan, Jumat (20/2/2026), menunjukkan alat berat terus mengeruk tanah dan batu sejak siang hari. Di bagian depan lokasi, beberapa pria terlihat berjaga. Aktivitas tambang berjalan terbuka tanpa tanda-tanda penghentian.
Informasi yang dihimpun menyebutkan kegiatan penambangan tersebut telah berlangsung cukup lama. Sejumlah warga menuding dua nama, Novel dan Buang, sebagai pihak yang mengelola lokasi tersebut. Keduanya disebut bukan pemain baru dalam praktik galian C dan kerap berpindah lokasi operasi.
“Setahu kami, itu bukan izin untuk lokasi ini. Mereka sudah lama main dan sering pindah tempat,” ujar seorang warga yang ditemui tak jauh dari area tambang.
Dugaan penggunaan izin yang tidak sesuai titik berpotensi melanggar ketentuan perizinan pertambangan mineral bukan logam dan batuan sebagaimana diatur dalam regulasi pasca perubahan Undang-Undang Minerba dan aturan turunannya, termasuk Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan batuan berada di tangan pemerintah provinsi.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Utara, Fransiscus Maindoka, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp terkait legalitas lokasi tambang dimaksud.
Secara kewenangan administratif, meskipun izin diterbitkan di tingkat provinsi, pemerintah kabupaten tetap memiliki tanggung jawab dalam aspek pengawasan tata ruang, pengendalian dampak lingkungan, serta penarikan pajak daerah atas hasil tambang.
Aktivitas tambang tanpa izin yang sah atau tidak sesuai tata ruang berisiko menimbulkan kerusakan bentang alam, memicu erosi, longsor, hingga potensi banjir di kawasan sekitar.
Warga pun mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa segera turun melakukan pemeriksaan lapangan serta memastikan keabsahan izin yang digunakan.
“Jangan tunggu hutan habis dan bencana datang baru bertindak,” tegas warga lainnya.
Media ini masih berupaya memperoleh klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Minahasa dan aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Jika terbukti menggunakan izin palsu atau izin yang tidak sesuai lokasi, para pengelola tambang berpotensi menghadapi konsekuensi hukum. Penegakan aturan menjadi kunci agar praktik tambang batuan yang menyimpang tidak terus berlangsung tanpa tindakan. (RED)
Sebagai media independen, PRONews5.com berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.
- Penulis: rafael



Saat ini belum ada komentar