Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Peredaran Obat Ilegal Dibongkar di Talaud, Perempuan Asal Sulsel Dijerat UU Kesehatan

Peredaran Obat Ilegal Dibongkar di Talaud, Perempuan Asal Sulsel Dijerat UU Kesehatan

  • account_circle rafael
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • visibility 611
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TALAUD, PRONews5.com — Mengawali Januari 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Talaud membongkar kasus peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Melonguane dan sekitarnya. Seorang perempuan berinisial F (44), asal Jeneponto, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai calon tersangka karena diduga mengedarkan obat tradisional tanpa izin edar resmi dari BPOM.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam press release yang dipimpin langsung Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Res Narkoba IPTU Yulham Azhar, S.H., M.M., M.H., di aula Mapolres Kepulauan Talaud, Selasa (6/1/2026) pagi.

Kapolres menjelaskan, penangkapan F merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif yang dilakukan sejak 1 hingga 5 Januari 2026. Pelaku diketahui membawa berbagai produk herbal dari Sulawesi Selatan menuju Kabupaten Kepulauan Talaud melalui jalur darat dan laut, lalu diedarkan ke sejumlah wilayah pelosok.

“Dalam menjalankan aksinya, F menggunakan modus menawarkan jasa pijat kepada warga, khususnya orang tua. Saat memijat, ia mempromosikan dan menjual minyak oles serta obat semprot kulit dengan klaim khasiat tertentu untuk meraup keuntungan pribadi,” ungkap AKBP Arie.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ribuan barang bukti yang diduga kuat diproduksi secara mandiri tanpa standar keamanan, antara lain 978 botol obat tradisional merek Daun Siri, Daun Bidara, dan Celebes Spray, 4.686 lembar stiker label, 1.000 botol kosong ukuran 60 ml, 1 unit mobil Suzuki APV yang digunakan untuk distribusi, serta catatan omzet penjualan.


Kapolres menegaskan, perkara ini telah resmi naik ke tahap penyidikan.

Perempuan F dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan tanpa izin edar resmi, terutama yang dijual secara door to door di wilayah terpencil, karena berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen.

Sementara itu, Kasat Res Narkoba IPTU Yulham Azhar menambahkan, naiknya perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada Senin malam di Mapolres Talaud. Penyidik akan segera memperkuat pembuktian secara formil dan materiil.

“Langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan ahli, termasuk meminta keterangan ahli dari BPOM di Tahuna,” jelasnya.

Diketahui, peredaran sediaan farmasi ilegal merupakan pelanggaran serius yang mengancam kesehatan publik. Polri bersama instansi teknis terkait terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik ilegal ini sebagai bagian dari perlindungan negara terhadap masyarakat.

[**/DIO]

  • Penulis: rafael

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengacara Johannes Juman Budiman Desak BPN Batalkan SHM No.25/Wenang, Kenapa?

    Pengacara Johannes Juman Budiman Desak BPN Batalkan SHM No.25/Wenang, Kenapa?

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 384
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM — Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 25/Wenang atas nama Kho Keng Siong dipersoalkan. Kuasa hukum Djalil Rasyid resmi meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pemeriksaan dan pembatalan terhadap sertifikat seluas sekitar 1.180 meter persegi tersebut. Permohonan diajukan melalui surat Nomor 0045/PH.JJB/VIII/2026 tertanggal 3 Agustus 2026. Surat tersebut […]

  • Dituding Isu Tak Sedap Rahman Salehe Akhirnya Buka Suara

    Dituding Isu Tak Sedap Rahman Salehe Akhirnya Buka Suara

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • account_circle (**/NOX)
    • visibility 122
    • 0Komentar

    BOLTIM, PRONEWS5.COM — Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dari Fraksi PDI Perjuangan, Rahman Salehe, akhirnya angkat bicara terkait sejumlah tudingan yang belakangan diarahkan kepadanya. Rahman membantah isu yang mengaitkan dirinya dengan narkoba serta tudingan mengenai ketidakhadirannya di kantor DPRD Boltim. Klarifikasi tersebut disampaikan Rahman dalam konferensi pers yang digelar di ruang Fraksi PDI […]

  • HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kotamobagu Resmikan Lapangan Tembak MOTABI dan Gelar Kapolres Cup 2026

    HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kotamobagu Resmikan Lapangan Tembak MOTABI dan Gelar Kapolres Cup 2026

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 208
    • 0Komentar

    KOTAMOBAGU, PRONews5.com – Semarak peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 di Kota Kotamobagu ditandai dengan peresmian Lapangan Tembak MOTABI Polsek Kotamobagu sekaligus pembukaan Lomba Menembak Kapolres Kotamobagu Cup MOTABI 2026 oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., Senin (22/6/2026). Kegiatan yang berlangsung meriah tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kotamobagu, jajaran Polres […]

  • Sulut Jadi Pilot Project Nasional, Gubernur Yulius Selvanus Perang Terbuka Lawan Mafia Tanah

    Sulut Jadi Pilot Project Nasional, Gubernur Yulius Selvanus Perang Terbuka Lawan Mafia Tanah

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 252
    • 0Komentar

    MANADO|PRONews5.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mempertegas komitmen perang terhadap praktik korupsi dan mafia tanah melalui Rapat Koordinasi Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah yang digelar di Wisma Negara Bumi Beringin Manado, Selasa (12/5/2026). Rapat yang dipimpin langsung Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus itu menjadi momentum strategis memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Sulut, […]

  • Progres Sekolah Rakyat Dipercepat Siap Tampung 30 Ribu Siswa

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 339
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah terus mempercepat realisasi Program Sekolah Rakyat sebagai bagian dari agenda besar pemerataan akses pendidikan nasional. Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan operasional 166 Sekolah Rakyat yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia beberapa waktu lalu. Program ini dirancang untuk menjangkau anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem, sekaligus menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan […]

  • Polresta Samarinda Ungkap Peredaran Besar Miras Tradisional, Nilai Hampir 10 Ton

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 361
    • 0Komentar

    SAMARINDA, PRONews5.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil menggagalkan upaya peredaran minuman keras tradisional jenis Cap Tikus dalam jumlah besar, yakni hampir 10 ton, pada Senin (23/2/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi barang ilegal tersebut. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan Unit […]

expand_less