MINAHASA, PRONews5.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menegaskan akan menindak pemasangan tiang internet PT MyRepublic dan PT Sinarmas yang dilakukan tanpa izin resmi. Langkah ini menyusul desakan Laskar Anti Korupsi dan Reformasi Indonesia (LAKRI) yang menyebut proyek tersebut sebagai “proyek siluman” yang melanggar hukum dan membahayakan keselamatan warga.
Asisten II Setdakab Minahasa, Dr. Arody Tangkere, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan dinas terkait untuk memantau langsung kondisi di lapangan dan melakukan koordinasi lintas instansi terkait perizinan.
“Kami akan pastikan penegakan aturan berjalan. Semua pemasangan infrastruktur publik harus melalui prosedur resmi,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).
Sikap tegas Pemkab Minahasa ini mendapat dukungan luas dari warga.
Mereka menilai proyek tersebut meresahkan karena dilakukan tanpa sosialisasi dan langsung memancang tiang di sejumlah titik.
“Tidak minta izin, tidak ada pemberitahuan, tiba-tiba pasang. Kalau Pol PP tidak tertibkan, kami sendiri yang bongkar!” ujar warga dengan nada geram.
Menurut LAKRI, sejak Juni 2025, PT MyRepublic dan PT Sinarmas melakukan pemasangan tiang di Kelurahan Rinegetan, Kuramber, Wawalintowan, dan Tuutu tanpa izin dan merusak fasilitas umum.
Tiang-tiang beton berdiri di bahu jalan, jalur hijau, dan saluran air, yang berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan.
Ketua LAKRI Minahasa, Jamel Omega Lahengko, menilai praktik ini sebagai pelecehan terhadap hukum.
“Ini jelas pelanggaran. Kami curiga ada permainan di balik proyek ini yang mengabaikan aturan dan keselamatan publik,” tegasnya.
Berdasarkan UU No. 38 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap pemasangan infrastruktur telekomunikasi wajib memiliki izin resmi.
Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan dan Pasal 51 UU Telekomunikasi.
Kepala Dinas Kominfo Minahasa, Maya Marina Kainde, mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait legalitas proyek tersebut.
Seorang pejabat Dinas PUPR Minahasa juga menyoroti kegagalan pengawasan yang mengakibatkan kerusakan badan jalan tanpa adanya perbaikan pasca pemasangan.
Warga mendesak Pemkab Minahasa segera menurunkan tim verifikasi dan menghentikan proyek sebelum kerusakan makin meluas.
LAKRI menegaskan, “Penegakan hukum harus tanpa kompromi. Jangan biarkan Minahasa menjadi contoh buruk tata kelola infrastruktur.”
Proyek serupa di Manado dan rencana pemasangan di Tomohon juga menuai protes akibat minimnya sosialisasi, memicu kekhawatiran akan terulangnya praktik serupa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT MyRepublic dan PT Sinarmas belum memberikan klarifikasi meski upaya konfirmasi terus dilakukan oleh redaksi.
Masyarakat dan aktivis berharap tindakan tegas diambil agar Minahasa tetap menjadi daerah dengan tata kelola pembangunan yang mematuhi hukum.
[**/ARP]