Berdasarkan UU No. 38 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap pemasangan infrastruktur telekomunikasi wajib memiliki izin resmi.
Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan dan Pasal 51 UU Telekomunikasi.
Kepala Dinas Kominfo Minahasa, Maya Marina Kainde, mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait legalitas proyek tersebut.
Seorang pejabat Dinas PUPR Minahasa juga menyoroti kegagalan pengawasan yang mengakibatkan kerusakan badan jalan tanpa adanya perbaikan pasca pemasangan.
Warga mendesak Pemkab Minahasa segera menurunkan tim verifikasi dan menghentikan proyek sebelum kerusakan makin meluas.
LAKRI menegaskan, “Penegakan hukum harus tanpa kompromi. Jangan biarkan Minahasa menjadi contoh buruk tata kelola infrastruktur.”
Proyek serupa di Manado dan rencana pemasangan di Tomohon juga menuai protes akibat minimnya sosialisasi, memicu kekhawatiran akan terulangnya praktik serupa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT MyRepublic dan PT Sinarmas belum memberikan klarifikasi meski upaya konfirmasi terus dilakukan oleh redaksi.
Masyarakat dan aktivis berharap tindakan tegas diambil agar Minahasa tetap menjadi daerah dengan tata kelola pembangunan yang mematuhi hukum.
[**/ARP]