Penelusuran PRONews5.com menunjukkan bahwa penamaan jalan diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Penggantian Nama Jalan dan Sarana Umum.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa setiap usulan harus berasal dari masyarakat atau lembaga yang sah, didukung kajian historis dan sosiokultural oleh tim teknis pemerintah daerah, disosialisasikan kepada masyarakat sekitar, serta mendapat persetujuan formal melalui Surat Keputusan kepala daerah.

Selain itu, nama jalan tidak boleh menggunakan nama tokoh yang masih hidup, tidak boleh bermuatan kontroversial, dan tidak boleh menimbulkan kebingungan administratif.

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa belum menyatakan apakah akan menindaklanjuti keberadaan baliho tersebut secara hukum atau administratif.

Namun publik berharap agar penamaan jalan tetap mengikuti prinsip transparansi, aturan hukum, dan aspirasi warga, demi menjaga integritas tata ruang dan marwah daerah.

Sebagai tambahan informasi, Prof. Dr. Soemitro Djojohadikusumo adalah tokoh penting dalam sejarah ekonomi Indonesia dan ayah dari Presiden RI ke-8 terpilih, Prabowo Subianto.