TOMOHON, PRONews5.com Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tomohon, Royke Maykel Tangkawarouw, kembali menjadi sorotan publik.

Bukan karena kinerja proyeknya, melainkan karena dugaan kelalaiannya melaporkan harta kekayaan secara rutin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan data yang dihimpun, Royke tercatat terakhir rajin melaporkan LHKPN pada periode 2016 hingga 2022.

Saat pertama kali melapor pada 8 Januari 2016, total kekayaannya senilai Rp701.277.000.

Pada 1 Februari 2021, ketika menduduki jabatan baru, ia kembali menyampaikan laporan awal dengan total kekayaan Rp1.156.975.500.

Angka yang sama tercatat dalam laporan tahunan per 31 Desember 2021. Setahun kemudian, pada 31 Desember 2022, kekayaannya naik menjadi Rp1.221.200.000.

Namun, yang mengejutkan, laporan per 31 Desember 2024 justru menunjukkan penurunan harta menjadi Rp1.092.900.000.

Sementara itu, pada tahun 2023, Royke sama sekali tidak tercatat melaporkan LHKPN. Ketidakkonsistenan ini memunculkan tanda tanya besar, apalagi posisinya sebagai pejabat strategis yang mengelola anggaran miliaran rupiah di bidang infrastruktur Tomohon.

“ASN yang memegang jabatan penting wajib patuh melaporkan harta kekayaan setiap tahun.

Jika absen melapor, publik bisa menilai ada sesuatu yang ingin ditutupi,” ujar salah satu aktivis antikorupsi di Tomohon, Senin (18/8/2025).

Lembaga Investigasi Negara (LIN) Tomohon juga ikut bersuara. Ketua LIN, Eddy Rompas, menegaskan KPK tidak boleh tinggal diam atas kasus ketidakpatuhan pelaporan LHKPN.

“KPK harus bertindak tegas. Laporan harta kekayaan ini bukan formalitas, tapi instrumen penting untuk memastikan pejabat bersih dari praktik korupsi. Kalau ada yang tidak patuh, berarti ada potensi masalah,” kata Rompas, Selasa (19/8/2025).

Kewajiban pelaporan LHKPN bagi penyelenggara negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK serta peraturan turunan yang menekankan pentingnya transparansi pejabat publik, pungkasnya.

[**/ARP]