Aktivis Anti Korupsi Sulut dari Lembaga Investigasi Negara (LIN), Eddy Rompas, menyebut kasus ini sebagai tamparan keras bagi wibawa pemerintah daerah.

“Ini benar-benar memalukan. Aset negara diperlakukan seperti milik pribadi. Kalau Pemkab Minahasa tidak bisa mengurus aset sendiri, bagaimana bisa bicara pelayanan publik? Temuan ini harus segera ditindak aparat penegak hukum agar tidak jadi preseden buruk,” tegasnya.

Kasus aset nyangkut ini memperlihatkan lemahnya wibawa Pemkab Minahasa dalam menertibkan barang milik negara.

Lebih memalukan lagi, salah satu aset bernilai miliaran rupiah justru masih berada di tangan mantan Ketua DPRD Minahasa, Glady Kandouw, yang hingga kini sulit dihubungi untuk mempertanggungjawabkannya.

Jika pejabat setingkat mantan Ketua DPRD bisa bebas menahan kendaraan dinas negara tanpa sanksi tegas, maka pesan yang tersampaikan sangat berbahaya: bahwa barang daerah bisa diperlakukan sesuka hati.

Pemkab Minahasa dan aparat penegak hukum tidak boleh lagi hanya berdiam diri.

Aset negara harus segera ditarik, pelaku yang menguasainya dipaksa mengembalikan, dan bila perlu diproses hukum. Membiarkan mantan pejabat bermain-main dengan aset negara sama artinya menggadaikan martabat pemerintahan.

[**/ARP]