MINAHASA, PRONews5.com – Sebuah fakta memalukan kembali terbongkar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati 43 aset tetap milik Pemerintah Kabupaten Minahasa senilai lebih dari Rp3,2 miliar masih dikuasai pihak lain.

Alih-alih kembali ke kas daerah, kendaraan dinas dan perangkat elektronik justru “nyangkut” di tangan mantan pejabat serta anggota DPRD.

Dalam laporan audited per 31 Desember 2024, nilai aset tetap Pemkab Minahasa mencapai Rp1,84 triliun. Namun, pemeriksaan BPK menemukan praktik semaunya dalam pengelolaan barang daerah di sejumlah perangkat, termasuk Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.

Temuan paling mencolok yakni lima unit kendaraan dinas senilai Rp2,55 miliar yang masih “diparkir” di rumah mantan pimpinan DPRD. Tak kalah parah, 38 unit laptop dan tablet bernilai Rp665 juta juga raib, masih dikuasai mantan anggota DPRD.

Padahal masa jabatan mereka telah lama berakhir, namun barang-barang negara itu tak kunjung dikembalikan.

Anehnya, meski Sekretariat DPRD sudah berulang kali memanggil mantan Ketua DPRD Minahasa untuk klarifikasi, aset tersebut tetap tak kembali.

Sekretaris DPRD Minahasa, Ria Suwarno, membenarkan temuan BPK tersebut.

“Sebagian memang sudah dikembalikan, tapi aset rumah dinas mantan Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw sulit ditelusuri. Kami sudah berupaya menghubungi, namun belum ada respons,” kata Ria saat dikonfirmasi, Jumat (3/10/2025) malam.

Aktivis Anti Korupsi Sulut dari Lembaga Investigasi Negara (LIN), Eddy Rompas, menyebut kasus ini sebagai tamparan keras bagi wibawa pemerintah daerah.

“Ini benar-benar memalukan. Aset negara diperlakukan seperti milik pribadi. Kalau Pemkab Minahasa tidak bisa mengurus aset sendiri, bagaimana bisa bicara pelayanan publik? Temuan ini harus segera ditindak aparat penegak hukum agar tidak jadi preseden buruk,” tegasnya.

Kasus aset nyangkut ini memperlihatkan lemahnya wibawa Pemkab Minahasa dalam menertibkan barang milik negara.

Lebih memalukan lagi, salah satu aset bernilai miliaran rupiah justru masih berada di tangan mantan Ketua DPRD Minahasa, Glady Kandouw, yang hingga kini sulit dihubungi untuk mempertanggungjawabkannya.

Jika pejabat setingkat mantan Ketua DPRD bisa bebas menahan kendaraan dinas negara tanpa sanksi tegas, maka pesan yang tersampaikan sangat berbahaya: bahwa barang daerah bisa diperlakukan sesuka hati.

Pemkab Minahasa dan aparat penegak hukum tidak boleh lagi hanya berdiam diri.

Aset negara harus segera ditarik, pelaku yang menguasainya dipaksa mengembalikan, dan bila perlu diproses hukum. Membiarkan mantan pejabat bermain-main dengan aset negara sama artinya menggadaikan martabat pemerintahan.

[**/ARP]