SONDER, PRONews5.com — Seorang pekerja penebang pohon ditemukan tewas mengenaskan di atas pohon setelah tertimpa cabang kayu di kebun Kokor, Desa Sendangan, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, Rabu (5/11/2025) siang.
Korban diketahui bernama Fransiskus Frangky Ogi (34), warga Woloan Dua, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon.
Kapolsek Sonder, IPDA Hanny Montolalu, kepada PRONews5.com membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, sekitar pukul 12.00 WITA kami menerima laporan adanya korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat menebang pohon.
Korban ditemukan sudah tidak bernyawa di atas pohon dalam posisi terjepit cabang kayu,” ujar Montolalu.
Dari keterangan saksi-saksi yang merupakan rekan kerja korban—yakni Alberth Motoh, Valentino Wetik, dan Frangky Wehantow—diketahui bahwa sejak pukul 09.00 WITA mereka sudah bekerja menebang pohon di lokasi tersebut.
Sekitar pukul 11.50 WITA, ketiganya mendengar suara mesin gergaji (chainsaw) korban yang terus menyala tanpa jeda.
Karena curiga, mereka mendatangi lokasi korban bekerja yang berjarak sekitar 100 meter.
“Setelah kami panggil beberapa kali, tidak ada jawaban.
Saat melihat ke atas, korban sudah terjepit di antara cabang pohon,” tutur salah satu saksi. Rekan korban kemudian melapor ke Polsek Sonder.
Kapolsek IPDA Hanny Montolalu bersama anggota piket langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengevakuasi korban dengan bantuan pemadam kebakaran Minahasa dan tim BPBD.
Dalam proses evakuasi, turut hadir Camat Sonder Dianny Dien, Kepala BPBD Minahasa Lona Wati SSTP MSi, serta Hukumtua Desa Sendangan Sherly Goni bersama warga setempat.
Korban ditemukan mengenakan kaos coklat dan celana panjang hitam, dengan luka parah di kepala akibat hantaman cabang kayu besar.
Setelah dievakuasi, jenazah dibawa ke RS Anugrah Tomohon.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, mereka menolak dilakukan autopsi dan menerima peristiwa ini sebagai kecelakaan murni.
“Keluarga korban sudah membuat pernyataan resmi menolak autopsi dan menerima kematian korban sebagai kecelakaan kerja.
Kami tetap lakukan langkah pengamanan TKP dan dokumentasi sesuai prosedur,” jelas Kapolsek Montolalu.
[**/ARP]

