Ia menegaskan bahwa seluruh proses PPDB sudah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak akan tunduk pada intervensi yang tidak berdasar.
“Saya bekerja berdasarkan regulasi. Semua sudah selesai sesuai tahapan. Jika ada yang merasa tidak puas, silakan menempuh jalur administratif sesuai mekanisme yang tersedia. Sekolah bukan tempat kompromi terhadap praktik penyimpangan,” tegas Palilingan.
Sayangnya, hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas Hansye Wuwungan dan Sekretaris Franky Waworuntu belum memberikan klarifikasi.
Kedua pejabat tersebut tidak berada di kantor saat hendak dikonfirmasi. Seorang staf menyebut bahwa Kadis tidak diketahui keberadaannya, sedangkan Sekretaris sedang menghadiri agenda di DPRD.
Situasi ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran terhadap asas good governance, khususnya prinsip akuntabilitas dan profesionalitas pejabat publik.
Jika benar terbukti, tindakan intervensi dalam proses seleksi peserta didik dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tentang PPDB.
Dunia pendidikan adalah benteng terakhir moral bangsa. Jika institusi pendidikan dicemari oleh praktik kolusi dan intervensi kekuasaan, maka yang akan hancur bukan hanya sistem, tetapi masa depan anak-anak bangsa.
Pemerintah Kabupaten Minahasa dituntut untuk tidak sekadar diam, melainkan segera membentuk tim investigasi independen untuk menelusuri dugaan intervensi dan menyelamatkan marwah pendidikan di daerah ini.
[**/ARP]