TOMOHON|PRONEWS- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tomohon telah menerima tembusan surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tomohon yang direkomendasikan oleh Bawaslu Tomohon beberapa waktu lalu karena diduga bertindak tidak netral dalam Pemilu 2024.
Dalam surat yang diterima Bawaslu Tomohon, 4 ASN tersebut, yaitu Semuel Manopo (saat peristiwa sebagai Lurah Walian 2), Kornelin Suoth (saat peristiwa sebagai Lurah Tara-Tara 1), Stenly Mokorimban (Kaban Kesbang), dan Ferry Pojoh (saat peristiwa sebagai Lurah Kayawu), direkomendasikan KASN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pemkot Tomohon untuk diberikan sanksi.
Menurut rekomendasi tersebut, Semuel Manopo diberikan hukuman disiplin sedang, Kornelin Suoth sanksi moral, Stenly Mokorimban hukuman disiplin ringan, dan Ferry Pojoh hukuman disiplin berat.
Diharapkan bahwa hal ini menjadi bahan pelajaran berharga bagi seluruh ASN di Kota Tomohon agar tidak lagi melakukan tindakan yang melanggar netralitas dalam Pemilu.
Aparatur Sipil Negara diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan netral dan adil dalam semua proses pemilihan umum,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas didampingi 2 pimpinan Bawaslu yakni Yossy Korah dan Handy Tumiwuda.
Ketiga pimpinan Bawaslu ini berharap semua jajaran ASN di Kota Tomohon agar memperlihatkan keteladanan dan tidak menodai citra ASN Pemkot Tomohon.
“Peraturan pemerintah 94 Tahun 2021 sudah tegas dan jelas, bahwa PNS harus memegang teguh netralitas sebagai sebuah kewajiban.
[**/arp]