MINAHASA– Tinggal menghitung hari sebelum mengakhiri masa jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Bupati Minahasa, Dr. Noudy R. P. Tendean, S.IP, M.Si, justru membuat langkah kontroversial yang mengejutkan banyak pihak.
Pelantikan lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) di lingkungan Pemkab Minahasa pada Selasa, 11 Februari 2025, diduga kuat dilakukan tanpa mengantongi izin dari Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey.
Bahkan, dalam wawancara dengan wartawan, Pj Bupati Noudy Tendean menyatakan bahwa pelantikan ini telah mendapat restu dari Gubernur Sulut serta telah dikomunikasikan dengan pasangan calon Bupati Minahasa terpilih, Robby Dondokambey dan Vanda Sarundajang (RD-Vasung).
“Pelantikan ini sudah saya koordinasikan dengan RD-Vasung, tidak ada masalah kok,” ujar Noudy dengan yakin.
Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Sejumlah sumber terpercaya menyebutkan bahwa tidak ada izin resmi dari Gubernur Sulut terkait pelantikan tersebut.
Bahkan, dari lima pejabat yang dilantik, hanya dua yang disebut-sebut mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pelantikan ini pun diwarnai berbagai kejanggalan.
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir mempertanyakan prosedur yang dilakukan.
Tidak ada saksi yang dihadirkan dalam pelantikan, bahkan nama-nama pejabat yang dilantik justru dibacakan langsung oleh Pj Bupati Noudy Tendean, bukan oleh pejabat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Jadi beliau yang jadi saksi, beliau yang bacakan, dan beliau juga yang melantik. Ini baru pertama kali terjadi di Minahasa,” sindir seorang ASN.
Tidak hanya itu, suasana pelantikan terlihat sepi.
Bangku kosong mendominasi ruangan, dengan hanya segelintir pejabat yang hadir. Yang lebih mengejutkan, Sekretaris Daerah Minahasa, Asisten I, II, dan III, serta Kepala BKPSDM Drs. Moudy L. Pangerapan, AP, MAP, juga tidak hadir dalam acara tersebut.
Saat dikonfirmasi, mereka memilih bungkam tanpa memberikan klarifikasi.
Sejumlah ASN senior di Pemkab Minahasa mempertanyakan urgensi pelantikan yang dilakukan hanya satu minggu sebelum pergantian kepala daerah.
Mereka menilai langkah ini berpotensi menimbulkan konflik birokrasi.
“Seharusnya Pj Bupati tahu diri. Bupati definitif sebentar lagi akan dilantik. Keputusan ini bisa menimbulkan ketidaksinkronan dalam pemerintahan mendatang,” ujar seorang ASN yang enggan disebut namanya.
Menurut sumber terpercaya, Minahasa menjadi satu-satunya kabupaten di Sulawesi Utara yang berani melantik pejabat eselon II dan III di saat transisi kepemimpinan tanpa prosedur yang jelas.
“Kalau ini dibiarkan, artinya aturan bisa ditabrak sesuka hati. Padahal, transisi pemerintahan itu harus tertib dan berlandaskan hukum,” tegas sumber tersebut.
Dalam pelantikan tersebut, empat pejabat Eselon II yang dilantik adalah:
- Arody Tangkere – Asisten II
- Edwin Muntu – Kepala Bappelitbangda
- Ricky Laloan – Kepala Dinas P3A
- Lexi Korengkeng – Kepala Dinas Pariwisata
- Marlin Tielung – Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Disdukcapil Minahasa
Ironisnya, Arody Tangkere, yang dilantik sebagai Asisten II, bahkan tidak hadir dalam pelantikan. Hal ini semakin mempertegas kejanggalan dalam prosesi tersebut.
Dengan berbagai kejanggalan yang terungkap, publik kini menunggu respons dari Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, terkait pelantikan yang dilakukan tanpa izin ini.
Jika dugaan ini benar, maka langkah yang diambil oleh Pj Bupati Noudy Tendean bisa dianggap sebagai tindakan melawan aturan yang berlaku.
[**/ARP]