Menanggapi kasus ini, Dewan Pers meminta semua pihak menghormati kebebasan pers dan menjunjung tinggi amanat UU Pers.

Dalam pernyataan resmi yang ditandatangani Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, Dewan Pers menegaskan empat sikap utama:

• Biro Pers Istana perlu memberikan penjelasan resmi mengenai pencabutan ID wartawan CNN Indonesia.

• Semua pihak diminta menghormati tugas dan fungsi pers sebagai amanah publik.

• Kasus serupa agar tidak terulang demi menjaga iklim kebebasan pers di Indonesia.

• Akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut harus segera dipulihkan.

“Dewan Pers mengingatkan bahwa kemerdekaan pers adalah syarat mutlak tegaknya demokrasi. Karena itu, pencabutan akses liputan yang tidak berdasar harus segera diperbaiki,” tegas pernyataan resmi Dewan Pers.

[**/ARP]