JAKARTA, PRONews5.com Komisi III DPR RI secara tegas meminta penghentian perkara hukum terhadap Hogi Minaya, warga Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar dua pelaku jambret hingga salah satunya tewas. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026), Komisi III menilai kepolisian keliru menerapkan hukum, bahkan melontarkan teguran keras kepada Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo.

RDPU yang digelar Komisi III DPR RI itu dihadiri Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yuniarto, serta kuasa hukum Hogi Minaya.

Rapat berlangsung dalam suasana panas ketika anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mencecar Kapolresta terkait pemahaman dan penerapan KUHP dan KUHAP baru dalam penanganan perkara tersebut.

Ketegangan memuncak saat Safaruddin mempertanyakan kompetensi Kapolresta Sleman yang dinilai tidak menguasai dasar hukum perkara.

Edy sempat ragu menjawab pertanyaan mengenai nomor dan tahun berlakunya KUHP baru, yang kemudian memicu teguran terbuka di forum parlemen.

“Kalau saya Kapolda kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda,” tegas Safaruddin. Ia menilai tidak pantas seorang Kapolres berpangkat Komisaris Besar keliru memahami landasan hukum yang fundamental.

Safaruddin kemudian membacakan Pasal 34 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang menegaskan bahwa tindakan pembelaan terpaksa bukanlah tindak pidana.

Menurutnya, peristiwa yang menimpa Hogi Minaya murni merupakan pembelaan diri terhadap tindak pencurian dengan kekerasan (curas), bukan kecelakaan lalu lintas apalagi perkara yang membutuhkan pendekatan pidana.

“Ini bukan tindak pidana. Ini pembelaan diri. Di KUHP lama dikenal sebagai overmacht, alasan pembenar.

Anda salah menerapkan hukum,” ujar Safaruddin dengan nada keras.
Ia juga meluruskan istilah “jambret” yang kerap digunakan aparat.

Menurut Safaruddin, dalam KUHP tidak dikenal istilah jambret, melainkan pencurian dengan kekerasan, yang berpotensi melibatkan senjata tajam bahkan senjata api.

Dalam konteks itu, justru posisi korban sipil yang mengejar pelaku dinilai sangat tidak seimbang.