JAKARTA, PRONews.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan diusulkan DPR RI untuk masuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU tersebut masih bersifat usulan yang akan dibawa dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (17/9/2025) pekan depan.
“Putusannya kan sudah, tapi Rabu depan ininya, untuk pengajuan penetapan paripurnanya,” kata Bob di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
Bob menegaskan, rapat paripurna DPR pekan depan itu bukan untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU Perampasan Aset, namun untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke Program Legislasi Nasional atau Prolegnas tahunan.
“Bukan keputusan, baru diajukan untuk penetapan sidang paripurna hari Rabu nanti, karena untuk juga mengatur Prolegnas tahun 2026,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Bob menyampaikan bahwa Baleg DPR RI juga akan menyusun daftar RUU untuk Prolegnas tahun 2026. “Ke Paripurna itu hari Rabu, karena kita kan nanti mau mengusulkan yang Prolegnas 2026, sekaligus. Waktunya kita sudah terbatas ya, 32 hari kerja,” kata dia.
Bob akan menyerahkan kepada Pimpinan DPR RI untuk menugaskan komisi apabila sudah disetujui dan disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. “Kita serahkan kepada pimpinan nanti,” ucapnya.
Sebelumnya, Baleg DPR menggelar Rapat Evaluasi Prolegnas 2025 bersama Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU). RUU Perampasan Aset kini telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
“Terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas 2025, yaitu satu RUU tentang Perampasan Aset,” kata Bob di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Selain tentang perampasan aset, dua RUU lainnya adalah RUU tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan RUU tentang Kawasan Industri. Bob mengatakan, ketiga RUU itu tetap menjadi RUU inisiatif DPR sehingga tidak lagi perlu diperdebatkan. “Jadi, perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025,” ujar Bob. (sc : kompas.com)
[**/IND]
Undang-Undang (UU) Perampasan Aset memungkinkan perampasan aset hasil tindak pidana, seperti korupsi, tanpa harus menunggu putusan pidana dengan tujuan mengembalikan kerugian negara dan memiskinkan para koruptor