JAKARTA, PRONews5.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menegaskan tidak ada upaya sedikit pun untuk mengubah mekanisme Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Pemilihan presiden dipastikan tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, sekaligus membantah isu liar yang menyebut Pilpres akan dikembalikan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026), menyusul berkembangnya kabar simpang siur di ruang publik terkait arah revisi Undang-Undang Pemilu.
Dasco menegaskan bahwa agenda utama DPR dan pemerintah saat ini adalah merevisi Undang-Undang Pemilu untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan mengutak-atik sistem pemilihan presiden.
“Kami sepakati bahwa Undang-Undang Pemilu yang ada tidak mengatur pemilihan presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ.
Karena itu, perlu diluruskan berbagai pemberitaan yang simpang siur di masyarakat,” tegas Dasco.
Ia menjelaskan, pembahasan revisi UU Pemilu akan difokuskan pada penyesuaian norma dan desain pemilu sesuai putusan MK, dengan tetap menjunjung prinsip kedaulatan rakyat.
Tiga Kesepakatan DPR dan Pemerintah
Dalam pertemuan terbatas yang dihadiri pimpinan Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, DPR dan pemerintah menyepakati tiga poin penting.
“Kesimpulannya ada tiga. Pertama, tidak ada pembahasan Undang-Undang Pilkada.
Kedua, DPR fokus membahas revisi Undang-Undang Pemilu.
Ketiga, khusus pemilihan presiden, tetap dipilih langsung oleh rakyat,” ujar Dasco.
Pernyataan ini sekaligus mematahkan spekulasi politik yang mengaitkan revisi UU Pemilu dengan wacana pengembalian kewenangan Pilpres ke MPR.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan pihaknya telah mendapatkan mandat untuk menyiapkan draf naskah akademik dan RUU Revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ia menegaskan bahwa dalam UU Pemilu terdapat dua rezim utama, yakni pemilu presiden-wakil presiden dan pemilu legislatif. Namun, untuk Pilpres, tidak ada ruang hukum maupun politik untuk mengubah sistem pemilihan langsung.
“Tidak ada satu pun keinginan untuk menggeser pemilihan presiden dari rakyat ke MPR.
Pertama, itu bukan domain undang-undang, melainkan domain Undang-Undang Dasar. Kedua, tidak ada kehendak politik ke arah sana,” tegas Rifqinizamy.
Revisi Dibuka untuk Partisipasi Publik
Lebih lanjut, Komisi II DPR memastikan proses revisi UU Pemilu akan dilakukan secara transparan dan partisipatif, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan kepemiluan.
Menurut Rifqinizamy, DPR akan mengundang partai politik, penyelenggara pemilu, akademisi, hingga kelompok masyarakat sipil untuk memberikan masukan terkait desain dan model pemilu ke depan.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah terus berkoordinasi dengan DPR dalam pembahasan revisi UU Pemilu, serta menepis berbagai spekulasi politik yang berkembang.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, pemerintah berpikir untuk kepentingan bangsa dan negara. Meski berasal dari partai yang berbeda, yang diutamakan adalah kepentingan masyarakat,” kata Prasetyo.
Ia juga menambahkan bahwa secara formal, wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD belum pernah dibahas dan tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Penegasan DPR dan pemerintah ini dinilai penting untuk meredam kegaduhan politik sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi elektoral.
Di tengah maraknya disinformasi, kejelasan sikap negara menjadi kunci agar kedaulatan rakyat tetap menjadi roh utama demokrasi Indonesia. (**)
Sumber: CNBC Indonesia

