Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto menegaskan bahwa pelaku akan dikenakan pasal sesuai tindak pidana penganiayaan dengan senjata dan diancam hukuman sesuai ketentuan KUHP.

Kapolres Minahasa juga mengimbau masyarakat agar menahan diri dalam menghadapi persoalan di lingkungan, dan tidak membawa konflik pribadi ke ranah kekerasan.

“Kami minta seluruh warga menjaga situasi kamtibmas, hindari tindakan main hakim sendiri. Gunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah.

Kami tidak akan mentolerir kekerasan dalam bentuk apapun,” tegas AKBP Steven Simbar.

Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa kepemilikan dan penyalahgunaan senjata angin tanpa izin tetap dapat diproses hukum, apalagi jika digunakan untuk menyerang orang lain.

[**/ARP]