MINAHASA, PRONews5.com – Kepolisian Resor Minahasa berhasil mengungkap kasus penembakan yang mengakibatkan dua warga luka-luka di Kelurahan Papakelan, Kecamatan Tondano Timur.

Pelaku berinisial MS (33), seorang petani asal Papakelan, ditangkap bersama barang bukti senjata angin jenis Canon, Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 17.40 WITA.

Penangkapan dilakukan Tim Resmob Polres Minahasa dipimpin Kanit Resmob Aipda Suryadi, SH, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/257/VI/2025/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulawesi Utara.

Kejadian bermula pada Minggu (8/6/2025) pukul 03.00 WITA, saat pelaku dan korban YK (43) berada di acara ibadah duka 40 hari atas meninggalnya warga bernama Dol Wantalangi.

Perselisihan antara pelaku dan YK memicu keributan yang kemudian meluas menjadi konflik antara warga kompleks Ka’aten dan kompleks Sendangan.

“Pelaku sempat pulang ke rumah, mengambil senjata angin, lalu kembali ke lokasi keributan di jalan raya.

Di sana, pelaku menembak sebanyak tiga kali ke arah kerumunan warga,” ujar Kasat Reskrim AKP Edi Susanto, S.Si. kepada wartawan.

Akibat tembakan tersebut, dua korban mengalami luka tembak. Korban pertama, JK (24), petani asal Papakelan, terkena di bagian rusuk kiri.

Sementara korban kedua, YK (43), wiraswasta, tertembak di bagian dada atas. Keduanya kini menjalani perawatan jalan.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan, Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku beserta senjata yang digunakan, dan membawanya ke Mako Polres Minahasa untuk diproses hukum.

Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto menegaskan bahwa pelaku akan dikenakan pasal sesuai tindak pidana penganiayaan dengan senjata dan diancam hukuman sesuai ketentuan KUHP.

Kapolres Minahasa juga mengimbau masyarakat agar menahan diri dalam menghadapi persoalan di lingkungan, dan tidak membawa konflik pribadi ke ranah kekerasan.

“Kami minta seluruh warga menjaga situasi kamtibmas, hindari tindakan main hakim sendiri. Gunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah.

Kami tidak akan mentolerir kekerasan dalam bentuk apapun,” tegas AKBP Steven Simbar.

Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa kepemilikan dan penyalahgunaan senjata angin tanpa izin tetap dapat diproses hukum, apalagi jika digunakan untuk menyerang orang lain.

[**/ARP]