MINAHASA, PRONews5.com – Fakta mengerikan terungkap dalam konferensi pers Polres Minahasa terkait kasus penikaman yang menewaskan seorang remaja di Langowan Barat.
Korban berinisial CP (18), warga Desa Waleure, tewas setelah ditikam dengan badik oleh TS (15), remaja asal Desa Karumenga, saat pesta minuman keras yang berlangsung pada Senin dini hari, 23 Juni 2025.
Kapolres Minahasa AKBP Stevent J.R. Simbar, S.I.K. memimpin langsung konferensi pers pada Selasa (24/6/2025) dan mengungkap enam fakta utama yang menggambarkan jalannya peristiwa, motif, serta langkah hukum yang kini berjalan.
1. Identitas korban dan pelaku. Korban CP dikenal sebagai pemuda aktif di lingkungannya. Pelaku TS masih duduk di bangku sekolah menengah pertama dan berusia 15 tahun. Keduanya saling mengenal dan berada dalam satu lingkaran pergaulan.
2. Kejadian bermula dari pesta miras. Insiden berdarah ini terjadi saat keduanya menghadiri pesta minuman keras di Desa Koyawas, Kecamatan Langowan Barat. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, keduanya terlibat cekcok yang berujung fatal.
3. Dendam lama picu penikaman. Kapolres menjelaskan bahwa percekcokan malam itu dipicu dendam lama yang belum selesai. Dalam kondisi mabuk, pelaku menghunus badik dan langsung menikam korban di bagian dada. “Cekcok itu bukan spontan. Ada latar dendam yang belum selesai,” tegas AKBP Simbar.
4. Korban tewas saat dilarikan ke rumah sakit. Usai ditikam, korban sempat melarikan diri sejauh beberapa meter. Ia akhirnya tumbang dan dilarikan ke RS Budi Setia, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tusuk yang parah di bagian vital.
5. Pelaku sempat kabur, lalu ditangkap Tim Resmob. Setelah kejadian, TS melarikan diri ke arah perkebunan. Ia akhirnya dibekuk oleh Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Aipda Suryadi, S.H. Barang bukti berupa badik yang digunakan juga berhasil diamankan.
6. Kapolres minta masyarakat awasi anak dan jauhi miras. Dalam imbauannya, Kapolres menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan remaja. Ia mengingatkan bahwa miras dan senjata tajam bukan bagian dari masa remaja yang sehat. “Ini alarm keras bagi kita semua. Jangan biarkan anak-anak membawa sajam, apalagi minum miras,” tegasnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun pelaku masih di bawah umur.
Kasat Reskrim AKP Edy Susanto, S.Sos. menambahkan bahwa penyidikan dilakukan sesuai aturan perlindungan anak, namun tetap menjunjung asas keadilan dan akuntabilitas.
Untuk mencegah kemungkinan balas dendam, aparat kepolisian akan melakukan pengamanan ketat saat prosesi pemakaman korban.
Kapolres mengajak semua pihak untuk menahan diri dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian.
Hingga kini, penyidik Sat Reskrim masih mendalami kasus tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
[**/ARP]