5. Pelaku sempat kabur, lalu ditangkap Tim Resmob. Setelah kejadian, TS melarikan diri ke arah perkebunan. Ia akhirnya dibekuk oleh Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Aipda Suryadi, S.H. Barang bukti berupa badik yang digunakan juga berhasil diamankan.

6. Kapolres minta masyarakat awasi anak dan jauhi miras. Dalam imbauannya, Kapolres menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan remaja. Ia mengingatkan bahwa miras dan senjata tajam bukan bagian dari masa remaja yang sehat. “Ini alarm keras bagi kita semua. Jangan biarkan anak-anak membawa sajam, apalagi minum miras,” tegasnya.

Kapolres juga menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun pelaku masih di bawah umur.

Kasat Reskrim AKP Edy Susanto, S.Sos. menambahkan bahwa penyidikan dilakukan sesuai aturan perlindungan anak, namun tetap menjunjung asas keadilan dan akuntabilitas.

Untuk mencegah kemungkinan balas dendam, aparat kepolisian akan melakukan pengamanan ketat saat prosesi pemakaman korban.

Kapolres mengajak semua pihak untuk menahan diri dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian.

Hingga kini, penyidik Sat Reskrim masih mendalami kasus tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

[**/ARP]