MINAHASA, PRONews5.comTim Reserse Mobil (Resmob) Polres Minahasa bersama Polsek Langowan Barat menangkap seorang petani berinisial RA (21), warga Desa Tumaratas, Kecamatan Langowan Barat, pada Sabtu malam (4/10/2025).

RA ditangkap atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebut saja Mawar (15).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WITA setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya hubungan tidak pantas antara pelaku dan korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dan korban diketahui telah menjalin hubungan sejak Juli 2025.

Menurut keterangan pihak kepolisian, tersangka sering menjemput korban dan membawanya ke rumahnya di Desa Tumaratas.

Di lokasi tersebut, pelaku diduga berulang kali melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya yang sudah beberapa kali melakukan persetubuhan dengan korban,” ujar AIPDA Hendra Mandang, SH, Kanit Resmob Polres Minahasa, kepada wartawan.

Usai penangkapan, pelaku langsung digiring ke Markas Komando (Mako) Polres Minahasa dan diserahkan ke piket Reskrim untuk menjalani proses hukum.

Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mewaspadai pergaulan anak-anak agar tidak menjadi korban kejahatan serupa.

“Kami harap orang tua bisa lebih peduli dan melapor jika menemukan kejadian yang mencurigakan,” tambah AIPDA Mandang.

Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Minahasa.

[**/ARP]