Usai penangkapan, pelaku langsung digiring ke Markas Komando (Mako) Polres Minahasa dan diserahkan ke piket Reskrim untuk menjalani proses hukum.

Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mewaspadai pergaulan anak-anak agar tidak menjadi korban kejahatan serupa.

“Kami harap orang tua bisa lebih peduli dan melapor jika menemukan kejadian yang mencurigakan,” tambah AIPDA Mandang.

Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Minahasa.

[**/ARP]