“Kami meminta KPK segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan, pencegahan, dan tindakan hukum yang diperlukan. Jangan sampai proyek ratusan miliar rupiah ini hanya menjadi pemborosan anggaran tanpa manfaat yang jelas bagi masyarakat,” ujar Rolly Wenas.

Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PUPR Tahun 2020, proyek ini dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dengan nilai pagu sebesar Rp152.115.000.000 dan nilai kontrak Rp128.594.766.875.

Proyek ini seharusnya memberikan dampak besar terhadap pengelolaan sampah di Sulawesi Utara.

Namun, hingga kini, fasilitas tersebut tidak menunjukkan kebermanfaatan yang optimal. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait pengelolaan anggaran dan tata kelola proyek infrastruktur strategis di wilayah tersebut.

Masyarakat dan pegiat antikorupsi kini menanti tindakan tegas dari pemerintah, aparat penegak hukum, serta pihak terkait lainnya.

Jika proyek ini tidak segera difungsikan, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan dana publik dan proyek-proyek strategis lainnya di Sulawesi Utara.

[**/ARP]