MANADO, PRONews5.com– Proyek pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional di Desa Wori, Kabupaten Minahasa Utara, yang menghabiskan anggaran Rp128 miliar, kini menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, meskipun telah selesai dibangun sejak akhir 2022, fasilitas ini diduga belum dapat difungsikan sesuai peruntukannya, sehingga memicu kekecewaan masyarakat.
Proyek ini awalnya dirancang untuk menjadi solusi pengelolaan sampah di empat wilayah, yaitu Kota Manado, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, dan Kota Bitung. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa fasilitas tersebut justru terbengkalai.
Ketua DPD LAMI Sulawesi Utara, Indriani Montolalu, menilai proyek ini merupakan contoh buruk dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran.
“Pembangunan ini dapat dikategorikan mangkrak karena tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum, termasuk melaporkannya ke KPK, serta mengawal prosesnya hingga ada pihak yang bertanggung jawab,” tegas Indriani.
Nada serupa disampaikan Ketua LSM-INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, yang menyoroti minimnya tanggapan dari pihak terkait meskipun proyek ini telah menjadi perhatian publik.
“Kami meminta KPK segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan, pencegahan, dan tindakan hukum yang diperlukan. Jangan sampai proyek ratusan miliar rupiah ini hanya menjadi pemborosan anggaran tanpa manfaat yang jelas bagi masyarakat,” ujar Rolly Wenas.
Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PUPR Tahun 2020, proyek ini dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dengan nilai pagu sebesar Rp152.115.000.000 dan nilai kontrak Rp128.594.766.875.
Proyek ini seharusnya memberikan dampak besar terhadap pengelolaan sampah di Sulawesi Utara.
Namun, hingga kini, fasilitas tersebut tidak menunjukkan kebermanfaatan yang optimal. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait pengelolaan anggaran dan tata kelola proyek infrastruktur strategis di wilayah tersebut.
Masyarakat dan pegiat antikorupsi kini menanti tindakan tegas dari pemerintah, aparat penegak hukum, serta pihak terkait lainnya.
Jika proyek ini tidak segera difungsikan, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan dana publik dan proyek-proyek strategis lainnya di Sulawesi Utara.
[**/ARP]