Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Manado bersama warga Buha Lingkungan 2 (Kilo V) pada Senin, 25 Agustus 2025, masyarakat tegas menolak pembangunan IPLT di kompleks TPA Sumompo.
Warga beralasan proyek itu berpotensi mencemari sungai dan laut. “Sekarang saja sudah tercemar, ke depan bisa bertambah parah. Laut adalah sumber makanan kita,” ungkap Novita, salah satu warga Sumompo.
Selain pencemaran, warga juga khawatir nilai properti turun drastis dan kenyamanan hidup terganggu. Wakil Ketua DPRD Manado, Mona Kloer, yang hadir dalam RDP, menyesalkan pemerintah tidak melakukan sosialisasi sejak awal.
Ia mengungkapkan bahwa lahan yang dipakai bukan tanah asli, melainkan hasil tumpukan sampah, dan sampai kini belum ada jaminan atas dampak sosial maupun kesehatan masyarakat jika pembangunan diteruskan.
DPRD memastikan akan terus mengawal aspirasi warga dan menuntut pemerintah menuntaskan masalah lama di TPA Sumompo sebelum menambah proyek baru.
Gelombang desakan kini mengarah ke aparat penegak hukum. Seorang pengamat hukum Sulut memperingatkan, jika Polda tidak bergerak, proyek ini bisa menjadi preseden buruk karena proyek ratusan miliar lainnya berpotensi dijalankan tanpa mekanisme DPRD.
[**/ARP]