MINAHASA, PRONews5.comKepala Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa, Dano R. Warouw, mendadak sulit dihubungi setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulut membongkar dugaan penyelewengan retribusi pasar tahun anggaran 2024 dengan potensi kerugian daerah lebih dari Rp1 miliar.

Laporan hasil pemeriksaan BPK menyebutkan ada kekurangan penyetoran retribusi pasar sebesar Rp444 juta lebih, serta potensi kehilangan penerimaan Rp711,72 juta akibat pungutan yang tidak sesuai tarif Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

BPK juga menyoroti ketidaktertiban penggunaan karcis retribusi pada tujuh pasar di Minahasa, yaitu Pasar Remboken, Tondano I, Sonder, Tanawangko, Langowan, Kawangkoan, dan Tondano II. Hasil penghitungan bonggol karcis tidak mencerminkan setoran resmi ke kas daerah.

“Praktik ini jelas bertentangan dengan aturan, karena penerimaan daerah tidak boleh digunakan langsung tanpa prosedur yang sah,” tegas BPK dalam laporannya.

Permasalahan itu, menurut BPK, disebabkan lemahnya pengawasan dari Dinas Perdagangan.

Kepala pasar dan petugas pemungut dinilai tidak tertib dalam pelaksanaan pungutan maupun penyetoran retribusi.

Pasar-pasar dengan setoran bermasalah antara lain Remboken (Rp130,42 juta), Tondano I (Rp90,71 juta), Sonder (Rp72,45 juta), Tanawangko (Rp76,15 juta), Langowan (Rp38,38 juta), Kawangkoan (Rp31,99 juta), dan Tondano II (Rp4,43 juta).