MANADO, PRONews5.com – Kasus dugaan piutang senilai Rp10 miliar yang menyeret nama oknum anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berinisial Y, kembali memasuki babak baru.

Polda Sulawesi Utara (Sulut) memeriksa dua saksi kunci bernama Ulfa dan Uci pada Rabu (10/9/2025).

Sumber internal menyebutkan, keduanya dimintai keterangan di Mapolda Sulut sebagai bagian dari pendalaman penyidikan.

Pemeriksaan ini menambah daftar pihak yang telah diperiksa sebelumnya, termasuk Sekjen DPP Partai Hanura, Benny Rhamdani, serta pasangan mantan calon kepala daerah Kotamobagu, Nayodo Koerniawan dan Sri Tanti Angkara (STA).

Pemeriksaan terhadap Benny Rhamdani dan istrinya, STA, dilakukan pada 20 Agustus 2025 di ruang Unit IV Tipidkor Polres Kotamobagu. Pada hari yang sama, pasangan Nayodo–STA juga sempat diperiksa penyidik Tipidkor Polda Sulut terkait kasus yang sama.

Hingga kini, pihak Polda Sulut belum memberikan keterangan resmi soal perkembangan kasus tersebut.

Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie melalui Kabid Humas Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan ketika dikonfirmasi masih enggan berkomentar lebih jauh.

[**/ARP]