Sebagai solusi, Hamenda menandatangani Akta Kesepakatan Nomor 11 tanggal 14 November 2003, yang menyatakan bahwa jika ia gagal mengembalikan uang investor, tanah miliknya seluas 52.651 m² di Malalayang I, Manado, akan dijual.

Namun, dugaan kecurangan muncul ketika belakangan ditemukan Akta Pengikatan Jual Beli (AJB) Nomor 12, yang disebut-sebut dibuat tanpa sepengetahuan Hamenda, sehingga tanah tersebut berpindah kepemilikan secara ilegal.

Pada 2016, John Hamenda melaporkan kasus ini ke Polresta Manado, yang kemudian diteruskan ke Polda Sulut. Namun, penyidik memutuskan untuk menghentikan kasus ini melalui SP3 dengan alasan tidak cukup bukti.

Keputusan itu mendapat penolakan dari Hamenda, yang kemudian mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri pada 24 Februari 2021.

Bareskrim Polri pun memerintahkan gelar perkara, yang akhirnya merekomendasikan agar Hamenda mengajukan gugatan praperadilan.

Hasilnya, dalam sidang yang berlangsung pekan lalu, hakim memutuskan bahwa penghentian penyidikan tidak sah, sehingga penyidik wajib membuka kembali kasus ini dan menetapkan kembali para terlapor sebagai tersangka.

Selain menyoroti dugaan penipuan dan penggelapan, Hamenda juga menuding ada penyalahgunaan wewenang oleh notaris dalam pembuatan akta yang menyebabkan alih kepemilikan tanahnya.

Hamenda meminta agar akta-akta yang dibuat tanpa persetujuannya dinyatakan batal demi hukum dan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan ini, penyidik Polda Sulut kini wajib membuka kembali penyelidikan dan menentukan apakah tersangka lama akan ditetapkan kembali atau ada tersangka baru.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana sengketa hukum di sektor properti dapat melibatkan berbagai pihak, mulai dari investor, notaris, hingga oknum yang diduga menyalahgunakan kekuasaan.

Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Akankah kasus ini membawa keadilan bagi John Hamenda? Ataukah akan ada manuver hukum baru yang menghambat jalannya penyelidikan?

….Bersambung

[**/ARP]