Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah kepada Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).
Sebelumnya, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan.
Mereka berasal dari kalangan pejabat aktif, mantan pejabat Pemprov Sulut, hingga pimpinan organisasi keagamaan.
Para tersangka tersebut di antaranya mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulut periode 2018–2019, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sulut 2020, Kepala Biro Kesra Setdaprov Sulut sejak 2021, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut sejak 2022, serta Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM sejak 2020.
Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Langie, menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP. Berdasarkan audit resmi negara, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,9 miliar dalam kasus ini.
Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa sebanyak 84 saksi, yang terdiri dari pejabat Badan Keuangan, Biro Kesra, Inspektorat Provinsi Sulut, pengurus Sinode GMIM, hingga pihak Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT).
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari berbagai ahli, termasuk ahli pengelolaan keuangan daerah, ahli kenotariatan, ahli produk hukum daerah, ahli konstruksi bangunan, dan ahli perhitungan kerugian negara.