MANADO, PRONews5.com – Mantan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey, diperiksa penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut selama sekitar empat jam, pada Senin (21/04/2025).
Olly datang untuk memberikan klarifikasi terkait kebijakan pemberian dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut kepada sejumlah lembaga, termasuk organisasi keagamaan.
Olly hadir di Mapolda Sulut sekitar pukul 10.30 WITA didampingi Victor Rarung dan baru selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 14.50 WITA.
Dalam keterangan kepada wartawan, Olly menjelaskan bahwa pemeriksaan berfokus pada prosedur administrasi penyaluran hibah, mulai dari proses penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) hingga pencairan dana.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan tersebut sudah dijalankan sesuai aturan. “Sebagai pemberi hibah, saya datang ke Polda untuk memberikan keterangan. Prosedurnya sudah sesuai aturan,” kata Olly.
Olly juga menegaskan bahwa setelah dana hibah disalurkan, pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi penggunaannya secara rinci.
“Tugas kami hanya menyalurkan sesuai prosedur. Penggunaannya menjadi tanggung jawab penerima,” tambahnya.