MANADO, PRONews5.com– Wartawan dan Pemimpin Redaksi KOMENTAR.ID, Arsenius Hut Kamrin Tawi, resmi dilaporkan ke Polres Kepulauan Sangihe oleh Anggota DPRD Sangihe dari Partai Gerindra, Fri Jhon Sampakang.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media daring yang terjadi pada Minggu, 13 April 2025, di Kelurahan Soataloara I, Tahuna.
Laporan tersebut teregister dalam nomor LP B/348/IV/2025/Sat Reskrim dan mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hasil revisi kedua tahun 2024.
Dalam laporan itu, Sampakang menuding bahwa kehormatannya diserang oleh pemberitaan yang dimuat di media milik Kamrin.
Tak hanya Kamrin, pengacara Alfian Boham SH juga turut dilaporkan dan dipanggil untuk klarifikasi.
Keduanya dijadwalkan memberikan keterangan di Unit II Sat Reskrim Polres Sangihe pada 6 Mei 2025 pukul 09.00 WITA.
Kamrin diminta membawa dokumen resmi seperti KTP, kartu pers, surat tugas, sertifikat UKW, dan akta badan hukum media.
Menanggapi laporan tersebut, Kamrin merespons santai.
Ia mengaku bingung dengan tudingan itu, mengingat pada 13 April 2025 ia sedang beraktivitas santai di Pantai Malalayang.
“Kalau link berita yang dimaksud, itu semua berbasis fakta hukum. Pelapornya sendiri sedang menjalani proses hukum di PN Tahuna,” ujar Kamrin,” Sabtu (3/5/2025).