MANADO, PRONews5.com– Salah satu ahli waris keluarga Takumansang, Karel Takumansang, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara untuk serius menindaklanjuti laporan dugaan penyerobotan dan pemalsuan surat hak milik tanah keluarga mereka di Pulau Sahaung, Desa Lihunu, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara.
Permintaan tersebut disampaikan Karel saat diwawancarai di Mapolda Sulut, Senin (28/4/2025).
Karel mengungkapkan, sejak tahun 2022 pihaknya telah melaporkan kasus penyerobotan tanah ke Polda Sulut.
Namun karena tidak ada perkembangan, keluarganya kembali melaporkan kasus baru terkait dugaan pemalsuan dokumen pada April 2025.
“Ini sudah masuk empat laporan. Pertama kasus penyerobotan tahun 2022, lalu kasus pemalsuan, dan sekarang kami menunggu keseriusan penyidik Polda Sulut untuk memprosesnya,” ujar Karel, mantan anggota Polri.
Laporan terbaru diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut dengan Nomor STTLPB/271/IV/2025/SPKT POLDA SULUT, tertanggal 23 April 2025.
Laporan itu diajukan oleh Uli Nova Eva Takumansang, salah satu ahli waris, terhadap terlapor bernama Agus Abidin atas dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Berdasarkan uraian laporan, Uli mendapat informasi dari saksi Karel Takumansang bahwa tanah warisan keluarga di Pulau Sahaung yang sebelumnya dalam penguasaan keluarga Takumansang, tiba-tiba memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Agus Abidin.
Anehnya, baik keluarga ahli waris maupun Pemerintah Desa Lihunu mengaku tidak mengetahui proses penerbitan sertifikat tersebut.
“Kami menilai SHM atas nama Agus Abidin itu cacat hukum, karena tidak melalui prosedur yang sah dan tanpa sepengetahuan ahli waris maupun pemerintah desa,” jelas Uli dalam laporannya.
Dalam dokumen silsilah keluarga yang dilampirkan, lahan tersebut merupakan bagian dari warisan almarhum Lefrand Takumansang dan Juliana Andaria, yang diteruskan kepada keturunan mereka, termasuk Karel Takumansang dan keluarga besar Takumansang lainnya.
Hingga kini, pihak keluarga masih menunggu perkembangan penanganan kasus tersebut yang bisa dipantau melalui situs resmi SP2HP bareskrim.polri.go.id.
Keluarga berharap agar aparat kepolisian bertindak tegas dan profesional dalam menuntaskan kasus ini, mengingat pentingnya menjaga hak-hak atas tanah warisan serta mencegah terjadinya praktik-praktik mafia tanah di daerah tersebut.
[**/ARP]