Berdasarkan uraian laporan, Uli mendapat informasi dari saksi Karel Takumansang bahwa tanah warisan keluarga di Pulau Sahaung yang sebelumnya dalam penguasaan keluarga Takumansang, tiba-tiba memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Agus Abidin.
Anehnya, baik keluarga ahli waris maupun Pemerintah Desa Lihunu mengaku tidak mengetahui proses penerbitan sertifikat tersebut.
“Kami menilai SHM atas nama Agus Abidin itu cacat hukum, karena tidak melalui prosedur yang sah dan tanpa sepengetahuan ahli waris maupun pemerintah desa,” jelas Uli dalam laporannya.
Dalam dokumen silsilah keluarga yang dilampirkan, lahan tersebut merupakan bagian dari warisan almarhum Lefrand Takumansang dan Juliana Andaria, yang diteruskan kepada keturunan mereka, termasuk Karel Takumansang dan keluarga besar Takumansang lainnya.
Hingga kini, pihak keluarga masih menunggu perkembangan penanganan kasus tersebut yang bisa dipantau melalui situs resmi SP2HP bareskrim.polri.go.id.
Keluarga berharap agar aparat kepolisian bertindak tegas dan profesional dalam menuntaskan kasus ini, mengingat pentingnya menjaga hak-hak atas tanah warisan serta mencegah terjadinya praktik-praktik mafia tanah di daerah tersebut.
[**/ARP]