BITUNG, PRONews5.comKabar gembira bagi pemilik kendaraan di Kota Bitung. UPTD Samsat Bitung resmi mengumumkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan diskon hingga 50% yang berlaku mulai Agustus hingga 30 September 2025. Program ini juga mencakup pembebasan denda 100% dan penghapusan tarif progresif.

Kepala UPTD Samsat Bitung, Arthur Tuela, mengatakan kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran membayar pajak tepat waktu.

“Program ini antara lain meliputi diskon 50% PKB masa pajak 2024 ke bawah, diskon 12,5% PKB dan 35% opsen PKB masa pajak mulai 5 Januari 2025 tanpa tunggakan sebelumnya, pembebasan denda PKB 100%, dan pembebasan tarif progresif PKB,” ujar Tuela, didampingi Plt Kepala Seksi Pelayanan Samsat Bitung, Indra Palenewen, di Kantor UPTD Samsat Bitung, Selasa (12/8/2025).

Tuela menambahkan, program ini merupakan kebijakan Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E. dan Wakil Gubernur Dr. J. Victor Mailangkay, S.H., M.H. “Mari kita dukung dan sosialisasikan kepada masyarakat,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menargetkan program ini dapat meningkatkan pendapatan daerah dan menertibkan administrasi kendaraan bermotor, terutama bagi warga yang terdampak ekonomi pascapandemi.

Samsat Bitung mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebelum tenggat akhir September 2025. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di kantor Samsat Bitung atau kanal resmi Pemprov Sulut.

[**/ARP]