Nama Kanit Reskrim Dicatut! Akun Facebook Bodong Serang Reskrim Polres Tomohon, Tuduh Intimidasi Warga
- account_circle rafael
- calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
- visibility 3.018
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Menurutnya, akun yang sama juga pernah menyerang salah satu mantan pimpinan di lingkungan Polres Tomohon dengan pola serupa.
“Kalau akun itu asli, tentu sudah kami proses secara hukum karena postingannya jelas fitnah atau tidak benar. Masalahnya ini akun palsu, identitas pemiliknya sulit dilacak,” ujarnya.
Ia menambahkan, tidak ada kewajiban baginya menanggapi informasi yang berasal dari akun anonim dan berisi hoaks.
Dari perspektif hukum, unggahan akun bodong tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, mulai dari pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, hingga penghasutan di ruang digital.
Praktik pencatutan nama pejabat kepolisian juga dapat dikategorikan sebagai bentuk manipulasi identitas untuk menggiring opini publik.
Bripka Tamado mengimbau masyarakat Kota Tomohon agar lebih kritis dan tidak mudah percaya terhadap informasi dari akun anonim, terlebih yang tidak dapat diverifikasi identitas dan kebenarannya.
“Kalau ada dugaan pelanggaran hukum yang nyata, silakan lapor secara resmi. Jangan menyebarkan informasi dari akun palsu karena itu justru bisa menjerat penyebarnya secara hukum,” pungkasnya.
[**/ARP]
- Penulis: rafael



Saat ini belum ada komentar